Penataan ruang di Indonesia yang diatur dalam UU Penataan Ruang, mengacu pada konsep penataan ruang yang berjenjang dan komprehensif, serta asas keterpaduan. Dalam implementasinya, penataan ruang yang berjenjang dan komprehensif, serta asas keterpaduan, ini tidak mudah untuk diterapkan bahkan menimbulkan dilemma. Pada konteks penyusunan RTRW Kabupaten Sleman misalnya timbul pertanyaan bagaimana konsep berjenjang dapat dilaksanakan apabila Perda RTRW DIY sebagai acuan penyusunan RTRW Kabupaten Sleman disusun dengan tidak patuh pada pedoman dalam Permen ATR No. 1 Tahun 2018? Kemudian, bagaimana dengan penentuan kawasan pertambangan yang telah ditetapkan oleh Pempus/Pemprov apakah harus tetap diakomodasi dalam RTRW Kabupaten Sleman apabila hal itu berpotensi menimbulkan dampak kerusakan lingkungan? Penulisan artikel ini menggunakan metode yuridis normative dan yuridis empiris. Hasil temuan dalam penulisan menghasilkan kesimpulan bahwa, Perda RTRW DIY tetap harus diacu dalam RTRW Kabupaten Sleman, dengan tetap berpegang pada pedoman yang diatur dalam Lampiran II Permen ATR No. 1 Tahun 2018. Kemudian, upaya yang dapat dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten atas dilemma penentuan kawasan pertambangan yakni melalui mekanisme koordinasi antara Pemkab dan Pemprov dengan mengacu pada Pasal 9 ayat (2) UU No, 3 Tahun 2020. Selain itu, yakni melalui upaya pengendalian yang dapat dilakukan oleh Pemkab dengan peluang keberhasilan yang terbatas.
Copyrights © 2022