Perlindungan hak asasi manusia harus ditegakkan melalui sarana hukum, baik di tingkat nasional maupun internasional. Tegasnya, negara harus menjamin perlindungan atas hak asasi manusia melalui legislasi nasional dengan aspek kepastian hukum dan hak asasi manusia. Hal tersebut merupakan tanggungjawab negara atas hak asasi manusia, salah satunya melalui Pengadilan Hak Asasi Manusia. Keberadaan Pengadilan Hak Asasi Manusia di Indonesia perlu adanya penguatan sejalan dengan nilai-nilai Pancasila dan ketentuan pada Statuta Roma dalam mewujudkan visi negara seperti dirumuskan dalam Pembukaan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis, mengkaji serta merekonstruksikan eksistensi Pengadilan Hak Asasi Manusia dengan mempertimbangkan nilai-nilai Pancasila dan ketentuan pada Statuta Roma. Adapun tulisan ini dibuat dengan menggunakan metode penulisan normatif dengan pendekatan studi konseptual dan pendekatan undang-undang. Melalui tulisan ini diharapkan dapat merekonstruksikan penguatan eksistensi Pengadilan Hak Asasi Manusia Indonesia.
Copyrights © 2019