Pada tahun 2026 akan diberlakukan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) yang mengatur berbagai tindak pidana termasuk tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hal ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dalam memberantas kejahatan pencucian uang di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui reformasi apa saja yang terjadi dalam hukum pidana terkait tindak pidana pencucian uang setelah pemberlakuan KUHP Baru. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Data dikumpulkan melalui studi literatur dan penelitian kepustakaan, dengan fokus pada analisis terhadap peraturan perundang-undangan yang relevan dengan topik penelitian. Reformasi hukum pidana terkait TPPU pasca pemberlakuan KUHP Baru memiliki sanksi pidana yang lebih ringan dari pada KUHP saat ini. Meskipun KUHP Baru dan KUHP yang berlaku saat ini tidak mengatur pidana minimum untuk TPPU, diharapkan pada praktiknya, hukuman yang dijatuhkan oleh pengadilan cukup berat dan memperhatikan berbagai faktor yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Copyrights © 2024