Kajian ini bertujuan untuk menganalisis secara kritis kebijakan sistem pemasyarakatan nasional, secara khusus yang tertuang di dalam Cetak Biru Pembaharuan Pelaksanaan Sistem Pemasyarakatan tahun 2009. Poin krusial yang penting untuk dianalisis adalah bagaimana sebenarnya sistem pemasyarakatan telah diterapkan sebagai bentuk kekuasaan negara untuk mengontrol individu, yang sampai batas tertentu mengemukakan sebuah opresi pihak pertama terhadap yang terakhir. Sebagai konsekuensi, hal ini menyiratkan kebutuhan untuk juga menganalisis wacana hak (asasi) narapidana di dalam sistem tersebut guna menjelaskan jenis ‘perebutan kekuasaan’ di tengah masyarakat. Berdasarkan teknik analisis tersebut, tulisan ini menyimpulkan: pertama ialah wacana pemasyarakatan bersifat ideologis dalam hal relasi kekuasaan antara institusi penjara dengan narapidana. Oleh sebab itu menjadi penting adanya bagi negara untuk pertama-tama mengusung wacana hak asasi manusia ketika mengurus pemasyarakatan, sebagai contoh dalam rencana perubahan undang-undang tentang pemasyarakatan; kedua ialah hak asasi manusia sebagai wacana pesaing dalam business process pemasyarakatan selama ini diperlakukan hanya sebagai tambahan (accessories) dari sebuah sistem kedisiplinan yang dapat disalah-tafsirkan dan disalahgunakan oleh pemerintah. Proses pewacanaan perlindungan hak asasi manusia di dalam perumusan perubahan undang-undang pemasyarakatan perlu dipahami sebagai sebuah langkah yang progresif dalam mengintegrasikan norma dan prinsip hak asasi manusia ke dalam sistem koreksional di Indonesia.
Copyrights © 2017