Kebijakan sentralisasi pengharmonisasian peraturan perundang-undangan yang ditetapkan melalui Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2018 (Permenkumham 23/2018) dinilai menghambat kinerja dari instansi pemerintah pusat dalam penyusunan peraturan perundang-undangan, selain itu kebijakan ini berpotensi mengkerdilkan peran perancang peraturan perundang-undangan yang berada di lingkup internal instansi pemerintah pusat itu sendiri. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, artikel ini berupaya untuk menjawab permasalahan utama terkait dengan pengujian penerapan asas legalitas (legaliteit beginsel/wetmatigheid van bestuur) dalam Permenkumham 23/2018. Artikel ini menyimpulkan bahwa Permenkumham 23/2018 bukan merupakan delegasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2015 tentang Keikutsertaan Perancang Peraturan Perundang-undangan Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaanya ataupun atribusi berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sehingga berpotensi memiliki akibat hukum antara lain tidak mempunyai kedudukan hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Copyrights © 2021