Parikesit, Rio Admiral
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PENERAPAN ASAS LEGALITAS (LEGALITEIT BEGINSEL/WETMATIGHEID VAN BESTUUR) DALAM KEBIJAKAN SENTRALISASI PENGHARMONISASIAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN Parikesit, Rio Admiral
Jurnal Legislasi Indonesia Vol 18, No 4 (2021): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2021
Publisher : Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undang, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54629/jli.v18i4.809

Abstract

Kebijakan sentralisasi pengharmonisasian peraturan perundang-undangan yang ditetapkan melalui Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2018 (Permenkumham 23/2018) dinilai menghambat kinerja dari instansi pemerintah pusat dalam penyusunan peraturan perundang-undangan, selain itu kebijakan ini berpotensi mengkerdilkan peran perancang peraturan perundang-undangan yang berada di lingkup internal instansi pemerintah pusat itu sendiri. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, artikel ini berupaya untuk menjawab permasalahan utama terkait dengan pengujian penerapan asas legalitas (legaliteit beginsel/wetmatigheid van bestuur) dalam Permenkumham 23/2018. Artikel ini menyimpulkan bahwa Permenkumham 23/2018 bukan merupakan delegasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2015 tentang Keikutsertaan Perancang Peraturan Perundang-undangan Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaanya ataupun atribusi berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sehingga berpotensi memiliki akibat hukum antara lain tidak mempunyai kedudukan hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
EVALUASI KEBIJAKAN PERUBAHAN PENYEBUTAN PERATURAN KEPALA ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA Parikesit, Rio Admiral
Jurnal Legislasi Indonesia Vol 15, No 1 (2018): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2018
Publisher : Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undang, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54629/jli.v15i1.11

Abstract

Pada tanggal 8 Desember 2017, Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Kementerian Hukum dan HAM RI mengirimkan Surat dengan Nomor: PPE.PP.05.01-1398 kepada Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia perihal perubahan penyebutan “Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia” menjadi “Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia”. Perubahan penyebutan jenis peraturan perundang-undangan tersebut menimbulkan permasalahan di lingkup Arsip Nasional Republik Indonesia, karena berdasarkan pendelegasian kewenangan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan secara tegas memerintahkan pembentukan Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia. Penelitian dalam karya tulis ini dilakukan dengan metode yuridis normatif melalui studi pustaka. Hasil analisa menunjukkan setiap organ atau pejabat pemerintah dalam melaksanakan tindakan administrasi harus memenuhi asas legalitas/keabsahan (legaliteit beginsel/wetmatigheid van bestuur)yang mencakup tiga aspek yaitu wewenang, prosedur dan substansi. Selain itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, peraturan perundang-undangan diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan.