Salah satu hal baru yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentangPemerintahan Daerah adalah pernyataan tegas tentang hak daerah menetapkan kebijakandaerah untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.Dalam pembentukan kebijakan daerah tersebut, Pengaturan kewenangan konkuren antaraPemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menjadi substansi dasar yang perlu diketahui parapembuat kebijakan daerah. Terkait dengan pembatalan kebijkan daerah, Undang-UndangNomor 23 tahun 2014 menyebutkan pembatalan kebijakan daerah dilakukan oleh pemerintahpusat sementara Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 menyebutkan pembatalan salah satubentuk kebijakan daerah yaitu keputusan kepala daerah dibatalkan oleh pejabat yangmembuat keputusan, atau atasan pejabat pembuat keputusan atau atas putusan pengadilan.Ketidaksinkronan kedua Undang-Undang tersebut, dalam prakteknya di daerah dapatmenimbulkan ketidakpastian hukum khususnya bagi para pembuat kebijakan daerah.
Copyrights © 2015