Claim Missing Document
Check
Articles

Found 9 Documents
Search

URGENSI BANTUAN HUKUM RELAWAN PENDAMPING, PEKERJA SOSIAL DAN SERIKAT BURUH SETELAH PUTUSAN MA NO 22 P/HUM/ 2018 Simarmata, Jorawati
Jurnal Hukum & Pembangunan
Publisher : UI Scholars Hub

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

The Supreme Court Decision No.22 P / HAM / 2018 has canceled Permenkumham Number 1 Year 2018 because it contradicts Law Number 18 Year 2003. However, there are several implementations and provisions of the Law that show the urgency of paralegal functions. The urgency of the paralegal function is shown by the high number of domestic violence cases caused by various aspects of life and the existence of the Domestic Violence Law and The Convention on All Forms of Discrimination Against Women which mandates the need for voluntary assistants function to handle domestic violence problems. Besides that it is proven that the function of social workers under the auspices of child protection institutions in the region effectively handles violence against children and the presence of mandate of the Convention on the Rights of the Child and Law No. 35 of 2004 to protect children who are faced with the law by providing social workers. Then there is the mandate of Article 28 of the 1945 Constitution, ILO Convention No. 87, and ILO Convention No. 98 which provide guarantees to labour to establish labour unions in dealing with industrial relations disputes.
Normative Juridical Study of Regulatory Urgency Use of Local Labor in the Regions: Normative Juridical Study of Regulatory Urgency Use of Local Labor in the Regions Simarmata, Jorawati
Jurnal Ketenagakerjaan Vol 19 No 1 (2024)
Publisher : Pusat Pengembangan Kebijakan Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.47198/jnaker.v19i1.331

Abstract

Indonesia, in the context of "advancing general welfare" as mandated by the preamble to the 1945 Constitution, is responsible for responding to employment problems through national development. The government directs various regulations in the field of employment to regulate "Indonesian workers" and/or the use of "foreign workers" in the context of equal and fair employment opportunities. However, the phenomenon is that local governments see a legal vacuum (recht vacuum) to regulate local/regional workers or in other words, "local workers". Consequence, many regions in Indonesia have issued regulations that involve "the use of local labor" in the form of regional regulations or regent/mayor regulations. In this normative juridical study the problem is formulated: (i) How is the use of local labor regulated in the regions based on statutory regulations? (ii) What is the urgency of regulating the use of local labor in the regions? In principle, this article aims to answer these two things. First, to find out and analyze legal regulations related to the use of local workers in the regions. Second, to formulate the urgency of regulating the use of local labor in the regions. In this study, it was found that the regulation of the use of local workers in the regions is not an order from existing laws and regulations in Indonesia and is not an authority that implicitly regulates local workers, but rather a regional government policy to accommodate regional conditions related to the problem of employment opportunities for workers-local work. The obligation to provide opportunities for local workers and residents around the company does not mean it is discriminatory because it is still open while prioritizing the principle of professionalism according to the prospective workers' standards of ability and skills.  
PERSPEKTIF KEBIJAKAN DAERAH DALAM KONTEKS UU NO. 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN TERKAIT (THE PERSPECTIVE OF LOCAL POLICY IN CONTEX OF LAW NUMBER 23 OF 2014 ON LOCAL GOVERNMENT AND OTHER RELATED LAWS) Simarmata, Jorawati
Jurnal Legislasi Indonesia Vol 12, No 2 (2015): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2015
Publisher : Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undang, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54629/jli.v12i2.400

Abstract

Salah satu hal baru yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentangPemerintahan Daerah adalah pernyataan tegas tentang hak daerah menetapkan kebijakandaerah untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.Dalam pembentukan kebijakan daerah tersebut, Pengaturan kewenangan konkuren antaraPemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menjadi substansi dasar yang perlu diketahui parapembuat kebijakan daerah. Terkait dengan pembatalan kebijkan daerah, Undang-UndangNomor 23 tahun 2014 menyebutkan pembatalan kebijakan daerah dilakukan oleh pemerintahpusat sementara Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 menyebutkan pembatalan salah satubentuk kebijakan daerah yaitu keputusan kepala daerah dibatalkan oleh pejabat yangmembuat keputusan, atau atasan pejabat pembuat keputusan atau atas putusan pengadilan.Ketidaksinkronan kedua Undang-Undang tersebut, dalam prakteknya di daerah dapatmenimbulkan ketidakpastian hukum khususnya bagi para pembuat kebijakan daerah.
MENAFSIRKAN HAK IMUNITAS ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH (ANALISIS SURAT KEMENDAGRI NOMOR 331/9914/OTDA TERTANGGAL 14 DESEMBER 2016) Simarmata, Jorawati
Jurnal Legislasi Indonesia Vol 15, No 1 (2018): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2018
Publisher : Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undang, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54629/jli.v15i1.60

Abstract

Banyak kajian mengenai hak imunitas tetapi hanya menyoroti hak imunitas anggota DPR sedangkan DPRD belum ada kajian secara khusus. Padahal,  kemiripan kedudukan antara DPRD dan DPR  seakan mutatis mutandis dengan hak istimewa yang melekat pada kedua lembaga tersebut termasuk hak imunitas. Secara konstitusional satu-satunya pejabat negara yang diberikan hak imunitas hanya DPR. Namun secara normatif baik UU No. 17 tahun 2014 tentang MD3 maupun UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintaha daerah mengatur hak imunitas bagi DPRD. Dalam pelaksanaannya di tingkat penyidikan oleh  pihak kepolisian, hak imunitas DPRD tidak dapat diingkari karena diatur dalam aturan normatif  terutama dalam melakukan pemanggilan sebelum melakukan pemeriksaan terhadap anggota DPRD. Untuk kasus anggota DPRD di Lampung, hak imunitas DPRD tersebut diabaikan oleh pihak kepolisian sesuai arahan dari Surat Kemendagri No.331/9914/otda tertanggal 14 Desember 2016. Dalam hal ini. Kepolisian tidak perlu meminta izin ke Mendagri atau Gubernur untuk memeriksa anggota DPRD lampung tersebut. Terkait hal tersebut, menarik untuk mengetahui apakah Surat Kemendagri tersebut dapat digeneralisasi oleh pihak kepolisian untuk semua tindak pidana yang dilakukan oleh DPRD? Apa saja batasan tindak pidana yang kebal hukum dan yang tidak kebal hukum dalam perspektif hak imunitas DPRD? Artikel ini akan memberikan jawaban terhadap kedua pertanyaan tersebut dengan menganalisis Surat Kemendagri No. 331/9914/otda tertanggal 14 Desember 2016.
KEDUDUKAN DAN PERANAN PERATURAN DESA DALAM KERANGKA OTONOMI DESA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN TERKAIT (POSITION AND ROLE OF VILLAGE REGULATION IN THE FRAME OF VILLAGE AUTONOMY BASED OF THE LAW NUMBER 6 OF 2014 ON VILLAGE AND OTHER RELATED LAWS AND REGULATIONS) Simarmata, Jorawati; Magdalena, Damai
Jurnal Legislasi Indonesia Vol 12, No 3 (2015): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2015
Publisher : Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undang, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54629/jli.v12i3.414

Abstract

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengakui keberadaan Desa dan otonomidesa termasuk desa adat sebagai kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah.Permasalahan dalam tulisan ini adalah: Bagaimanakah kedudukan peraturan desa dan apasaja materi muatan peraturan desa serta peranan Peraturan Desa dalam kerangka otonomidaerah. Penulis melihat bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa ternyatameletakkan kedudukan peraturan desa sebagai produk hukum dan produk politik.Konsekuensinya sebagai produk hukum, peraturan desa tidak boleh bertentangan denganperaturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Sebagai produk politik, prosespembentukan peraturan desa melibatkan 3 (tiga) pihak yaitu : kepala desa, BPD danmasyarakat desa. Kaitannya dengan otonomi desa, peraturan desa menjadi alat mewujudkanotonomi desa. Untuk itu perlu memperhatikan peraturan perundang-undangan terkait dalampembentukannya seperti Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang PembentukanPeraturan Perundang-undangan dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentangPeraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
TUMPANG TINDIH UNDANG-UNDANG KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM HAYATI DAN EKOSISTEMNYA Simarmata, Jorawati
Jurnal Legislasi Indonesia Vol 15, No 3 (2018): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2018
Publisher : Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undang, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54629/jli.v15i3.245

Abstract

Ketentuan UU Nomor 5/1990 belum mengatur pengelolaan, pemanfaatan dan pelestarian sumber daya alam hayati dan ekosistem yang terdapat pada hutan adat oleh Masyarakat Hukum Adat sebagaimana yang diperintahkan dalam Putusan MK No.35/PUU-X/2012. Demikian pula UU Nomor 5/1990 belum mengatur tentang pembagian urusan pemerintahan konkuren antara pemerintah pusat, propinsi dan daerah yang mencakup pelestarian sumber daya alam secara keseluruhan sebagai suatu kesatuan yang utuh. Begitu pula UU Nomor 5/1990 belum mengatur tentang perpindahan lintas batas, persinggahan, penanganan, dan pemanfaatan  semua organisme hasil modifikasi genetik dari bioteknologi modern sehingga dapat mengakibatkan kerugian terhadap konservasi keanekaragaman hayati dan kesehatan manusia. Oleh karena itu pemerintah bersama DPR hendaknya merevisi UU Nomor 5 Tahun 1990 selaras dengan Putusan MK No.35/PUU-X/2012 sehingga terdapat pengaturan tentang pengelolaan, pemanfaatan dan pelestarian hutan adat oleh masyarakat hukum adat, merevisi UU Nomor 5 Tahun 1990 selaras dengan UU No.23 Tahun 2014 sehingga terdapat pengaturan tentang urusan pemerintahan konkuren yang mencakup pelestarian sumber daya alam secara keseluruhan, dan merevisi UU Nomor 5 Tahun 1990 selaras dengan UU Nomor 21/2004 sehingga terdapat pengaturan tentang perpindahan lintas batas, persinggahan, penanganan, dan pemanfaatan organisme hasil modifikasi genetik.
AKIBAT HUKUM PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI TERHADAP REKOMENDASI PANSUS HAK ANGKET DPR Simarmata, Jorawati
Jurnal Legislasi Indonesia Vol 16, No 1 (2019): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2019
Publisher : Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undang, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54629/jli.v16i1.254

Abstract

Implikasi dari Putusan MK yaitu KPK harus menghormati putusan MK terkait keabsahan Panitia Khusus Angket DPR serta rekomendasi yang telah dihasilkan Pansus tersebut. Oleh karena itu KPK perlu untuk menjawab, mengklarifikasi hal-hal yang kurang tepat, dan melakukan saran-saran DPR yang baik. Pada aspek kelembagaan maka rekomendasi membentuk lembaga pengawas cenderung bertentangan dengan Pasal 3 UU No.30 Tahun 2002 yang mengamanatkan KPK sebagai lembaga negara yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun dan hal ini dikhawatirkan menambah mata rantai prosedur penegakkan hukum di KPK. Selanjutnya pada aspek kewenangan maka pembagian kewenangan antara KPK dengan institusi penegak hukum lainnnya telah diatur dalam Pasal 11 UU No.30 Tahun 2002 yang menyatakan bahwa  KPK berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp.1.000.000.000.000 (satu milyar Rupiah) sedangkan institusi yang berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang menyangkut kerugian negara di bawah Rp.1.000.000.000.000 (satu milyar Rupiah) yaitu Polri dan Kejaksaan RI. Disamping itu tugas pencegahan adalah tugas semua instansi yang dilakukan dengan sinergis. Adapun tugas KPK mencakup tugas pencegahan dan penindakan, tetapi fokus utamanya adalah penindakan. Kemudian pada aspek tata kelola anggaran maka sesungguhnya ukuran keberhasilan KPK bukan dari jumlah kerugian negara yang telah diselamatkan oleh KPK namun dari kualitas kinerja KPK yang mampu mengungkap dan menyelesaikan kasus tindak pidana korupsi yang sangat rumit dan dapat menimbulkan efek jera. Berikutnya pada aspek tata kelola SDM maka sebagai institusi penegak hukum sebaiknya KPK berkomitmen melaksanakan ketentuan UU ASN, KPK, Kepolisian, dan Kejaksaan karena sangat bermanfaat bagi KPK sebagai institusi dan memberikan kepuasan kerja dan pola karier yang baik bagi pegawai KPK.
POLITIK HUKUM RESTRUKTURISASI PEMBENTUKAN PERANGKAT DAERAH PASCA REFORMASI (SEKILAS TANGGAPAN TERHADAP PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 18 TAHUN 2016 TENTANG PERANGKAT DAERAH) Simarmata, Jorawati
Jurnal Legislasi Indonesia Vol 13, No 4 (2016): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2016
Publisher : Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undang, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54629/jli.v13i4.133

Abstract

Pembentukan perangkat daerah menganut asas desentralisasi dalam penyelengaraan pemerintahan sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 18 ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan bahwa Pemerintahan Daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Perintah Pusat. Dengan asas desentralisasi berarti ada pelimpahan wewenang dari organisasi tingkat atas kepada tingkat bawahnya secara hirarkis. Tuntutan reformasi untuk mewujudkan suatu Indonesia baru, yaitu Indonesia yang lebih demokrasi, lebih transparan, serta menjunjung tinggi hak-hak asasi manusia merupakan suatu tuntutan yang tidak dapat ditawar-tawar lagi. Menentang reformasi berarti menentang kehendak rakyat. Hanya saja dalam pelaksanaan reformasi kita harus tetap berjalan pada koridor konstitusi, agar reformasi tersebut dapat berlangsung secara damai[1]. Setelah hampir 2 (dua) dekade paska masa reformasi bergulir, telah terjadi perubahan pada urusan pemerintah daerah (otonomi daerah) termasuk format restrukturisasi perangkat daerah dari setiap rezim peraturan perundang-undangan. Tulisan ini merupakan analisis singkat dan kritis tentang politik hukum pembentukan perangkat daerah di Indonesia pasca reformasi. Secara khusus tulisan ini menyoroti beberapa aspek penting dalam peraturan perundang-undangan terkait dengan restrukturisasi perangkat daerah paska bergulirnya reformasi dari 1999 sampai dengan sekarang. 
PENGUJIAN UNDANG-UNDANG SECARA FORMIL OLEH MAHKAMAH KONSTITUSI: APAKAH KENISCAYAAN? (PERBANDINGAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 79/PUU-XII/2014 DAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 27/PUU-VII/2009) Simarmata, Jorawati
Jurnal Legislasi Indonesia Vol 14, No 1 (2017): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2017
Publisher : Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undang, Kementerian Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54629/jli.v14i1.74

Abstract

Dalam kurun waktu 13 (tiga belas) tahun ini, khususnya sejak berdirinya Mahkamah Konstitusi pada tahun 2003, pengujian undang-undang (judicial review) terhadap Undang-Undang Dasar merupakan suatu hal yang lazim yang terjadi di Indonesia. Dalam perspektif ketatanegaraan Indonesia, pengujian peraturan perundang-undangan telah diperkenalkan sejak tahun 1970, yakni melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan- Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman dimana kewenangannya diletakkan pada Mahkamah Agung dengan kekuasaan dan kewenangan yang terbatas. Terbatasnya kekuasaan dan kewenangan Mahkamah Agung untuk melakukan pengujian tersebut dapat dipahami karena sistem politik termasuk di dalamnya penyelenggaraan pemerintahan dalam kurun waktu (1970-1998) dilakukan dengan pendekatan otoritarian. Dari sejumlah putusan Mahkamah Konsitusi yang dikabulkan tersebut, tidak terdapat satu putusan yang mengabulkan pengujian undang-undang secara formil yang diajukan oleh pemohon. Hal ini menarik untuk dikaji karena secara teoritis jelas bahwa pengujian secara formil diperkenankan untuk diajukan kepada Mahkamah Konstitusi.