Tulisan yang dibuat berdasarkan pendapat pribadi ini mendasarkan padapengalaman Penulis sebagai anggota Tim Penyusunan RUU tentangPemberantasan Tindak Pidana Korupsi sejak tahun 2006. Namun, tulisan initidaklah dimaksudkan untuk mempertahankan konsep yang sudah tercantumdalam RUU, melainkan membuka kesempatan bagi kita semua khususnya parapembaca untuk dapat memberikan masukan yang berimbang, khususnyaterhadap isu-isu krusial dalam RUU ini, antara lain mengenai pidana mati,diskresi penuntutan kasus korupsi dengan nilai di bawah Rp 25.000.000,-,kriminalisasi laporan palsu, tidak diperlukannya unsur “kerugian negara” dalamrumusan delik, dan kewenangan penuntutan oleh Komisi PemberantasanKorupsi.
Copyrights © 2011