Friksi hubungan Pengujian Undang-Undang dengan Pembentukan Undang-Undang lahirdalam bentuk samar dan semu dengan ketiadaan mekanisme tindak lanjut. Hal tersebutditengarai dengan lahirnya anomali Putusan Pengujian Undang-Undang sebagai improvisasiuntuk menyikapi ketiadaan mekanisme pelaksanaan Putusan Pengujian Undang-Undang.Sementara itu, pasca putusan Pengujian Undang-Undang norma hidup dalam kertas dan sulitmempunyai kekuatan mengikat. Penguatan norma, salah satunya dengan membedakankekuatan mengikat norma antar para pihak dan mengikat umum. Sejalan dengan itu upayauntuk mereduksi friksi di antara keduanya dilakukan dengan melengkapi pintu alternatifdalam Pengujian Undang-Undang. Sedangkan, integrasi analisa dampak, manfaat dan biayadalam proses Pembentukan Undang-Undang merupakan pelengkap dalam mekanisme tindaklanjut putusan Pengujian Undang-Undang.
Copyrights © 2015