Waralaba sebagai strategi pengembangan usaha dari luar, banyak dimanfaatkan oleh para pelaku usaha. Model bisnis ini dipandang lebih mudah mendatangkan keuntungan dibanding membuka cabang usaha yang membutuhkan modal. Oleh sebab itu, waralaba banyak dipilih pelaku usaha, terbukti pertumbuhan waralaba di Indonesia mengalami peningkatan yang cukup pesat. Waralaba pada dasarnya merupakan komersialisasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Mengingat pemilik HKI sebagai Pemberi Waralaba akan mendapatkan royalti atas penggunaan HKInya oleh Penerima Waralaba. Dalam Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 tentang Waralaba dinyatakan bahwa perjanjian waralaba memuat klausula antara lain jenis HKI. Pada umumnya jenis HKI yang digunakan pada waralaba yaitu hak atas merek. Sedangkan menurut Pasal 3 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007, Waralaba harus memenuhi kriteria mempunyai HKI yang terdaftar. Penelitian ini membahas sejauhmana kesadaran dan kepatuhan hukum Pemberi dan Penerima Waralaba dalam memahami HKI terdaftar sebagai parameter efektivitas ketentuan HKI terdaftar. Dalam menjawab permasalahan tersebut dilakukan penelitian dengan menggunakan metode yuridis sosiologis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketentuan HKI terdaftar dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 telah dipahami dan ditaati oleh para Pemberi Waralaba dengan mendaftar dan memperoleh sertifikat merek. Kondisi tersebut tidak seluruhnya terjadi pada Penerima Waralaba.
Copyrights © 2018