Pengkajian mengenai mekanisme penindakan terhadap Anggota DPR yangmelakukan tindak pidana korupsi dipandang perlu didasarkan pada beberapapertimbangan, yaitu pertama bahwa lembaga DPR RI saat ini berada pada posisitertinggi dalam daftar kasus korupsi. Kedua, upaya pemberantasan korupsimerupakan komitmen bersama yang harus menjadi prioritas. Hasil kajian inimenunjukkan bahwa keterlibatan Anggota DPR RI dalam tindak pidana korupsikarena secara normatif terjadi perluasan subyek pelaku tindak pidana korupsitermasuk Anggota DPR sebagai penyelenggara negara, serta penekanan padatindak pidana korupsi sebagai tindak pidana formil dan tidak perlu adanyakerugian keuangan negara dan perekonomian negara yang nyata. Mekanismeperijinan sebagai bagian dari penindakan terhadap Anggota DPR RI untuk kasustindak pidana korupsi tidaklah mutlak. Mekanisme perijinan ini penting untukmelindungi hak-hak dan kepentingan Anggota DPR. Kajian ini sampai padasaran agar rumusan mengenai tindakan terhadap Anggota DPR RI dalamUndang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD(MD3) dan Peraturan Tata Tertib perlu lebih lengkap dan rinci.
Copyrights © 2011