Kebijakan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi kewenangan presiden yang kewenangannya diberikan secara langsung oleh UUD Negara RI 1945 dalam Pasal22. Pro dan kontra dalam pengeluaran perppu ini sangat menjadi perhatian publik khusunya bagi organisasi- organisasi kemasyarakatan di Indonesia. Keberadaan Perppu ini menarik untuk dikaji dan ditelaah karena pemerintah sebagai regulator dan pembuat kebijakan ”political actor”. Sikap dan langkah presiden dalam hal penetapan perppu tersebutmenjadi ketertarikan penulis untuk mengkaji secara khusus pokok dari sekelumit persoalan organisasi kemasyarakatan dalam dua aspek yakni dari sisi politik hukum dan mengkaji secara Normatif Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini.
Copyrights © 2017