Perempuan adalah warganegara yang mempunyai hak politik sebagaimana laki-laki. Data menunjukkan partisipasi dan keterwakilan perempuan di bidangpolitik sangat kecil khususnya di Legislatif. Hal ini disebabkan karenadiskriminasi. Diskriminasi terhadap perempuan itu menyebabkan ketidakadilandan ketidaksetaraan gender. Oleh sebab itu pentingnya perjuangan untuk terusmewujudkan keadilan dan kesetaraan gender di bidang politik denganmenggunakan prinsip “tindakan khusus sementara”. Tindakan khusus ini dapatdilihat dalam upaya peningkatkan kuantitas dan kualitas sumber daya manusia,peningkatkan keterwakilan dalam posisi strategis pada kekuasaan, partisipasipenuh dalam proses pengambilan pengambilan keputusan, dan sinergitas.
Copyrights © 2012