Dinamika masyarakat internasional mendorong aktualisasi hak asasi manusia, kehormatan, dan nilai-nilai kemanusiaan dalam seluruh instrumen hukum internasional, seperti halnya dalam persoalan kewarganegaraan. Negara-negara menghadapi kendala dalam mengimplementasikan perlindungan hak atas kewarganegaraan. Undang-undang Kewarganegaraan Indonesia juga merefleksikan dinamika dan persoalan yang mengemuka dalam praktiknya, baik dari segi materi maupun formal, dalam perspektif norma internasional. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji, menganalisis, dan menemukan kendala hukum yang mengemuka dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006, dan artikel ini juga mengusulkan kerangka ideal dalam reformulasi Undang-undang Kewarganegaraan yang akomodatif dan adaptif sebagai kerangka kebijakan hukum dalam persoalan Kewarganegaraan di Indonesia. Artikel ini berbasis metode penelitian yuridis normatif yang diperkuat dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual hukum, dan pendekatan kasus. Artikel disimpulkan dengan adanya prospek kedepan bagi pemerintah Indonesia untuk mengatasi kendala dan persoalan yang mengemuka dalam hal kewarganegaraan melalui reformulasi Undang-undang Kewarganegaraan. Artikel ini juga mendorong relevansi dan kemungkinan pengukuran yang digunakan dengan adopsi instrumen hukum internasional terkait dengan pengakuan stateless, diaspora, kepastian hukum wanita atau pria dalam perkawinan campuran, dalam bingkai hak asasi manusia, dan penghormatan perlindungan oleh negara.
Copyrights © 2022