Sejak pembaharuan Undang-Undang No. 3 Tahun 2006 Tentang Peradilan Agama, segala bentuk penyelesaian sengketa ekonomi syariah, khususnya asuransi syariah menjadi kompetensi absolut Peradilan Agama. Namun pada praktiknya, pada klausula penyelesaian perkara jalur litigasi masih ditemukan pilihan forum (choice of forum) penyelesaian sengketa polis asuransi syariah. Pilihan penyelesaian sengketa litigasi tersebut menyatakan bahwa sengketa litigasi asuransi syariah dapat diselesaikan pada Peradilan Negeri maupun Peradilan Agama. Pada penelitian ini juga ditemukan dua Putusan Asuransi Syariah yang masih menggunakan Pengadilan Agama dan dua Putusan Asuransi Syariah yang menggunakan Pengadilan Negeri dalam menyelesaikan perkaranya. Untuk itu diperlukan adanya penelitian terhadap disparitas pada polis dan putusan pengadilan asuransi syariah ini.
Copyrights © 2019