Untuk menjamin peraturan perundang-undangan yang dibuat dan diberlakukan tidak bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila, maka diperlukan instrumen hukum indikator nilai Pancasila. Namun permasalahannya adalah adakah intrumen hukum yang dapat digunakan sebagai acuan dalam pembentukan dan evaluasi peraturan perundang-undangan dan kelembagaan hukum apa yang memiliki kewenangan untuk melakukan evaluasi dan penyelarasan terhadap peraturan perundang-undangan dimaksud? Untuk menjawab permasalahan ini, metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan konseptual dan perundang-undangan. Analisis dilakukan secara deskriftif kualitatif dengan menggunakan metode deduktif dan penarikan kesimpulan secara preskriptif. Hasil yang diperoleh adalah bahwa BPIP dan BPHN telah menyusun dan menggunakan indikator nilai-nilai Pancasila untuk melakukan evaluasi, kajian dan analisis serta penyelarasan peraturan perundang-undangan yang didasarkan pada nilai-nilai Pancasila di internal kelembagaannya. Instrumen ini perlu dikembangkan dan diperkuat dengan mencantumkannya dalam lampiran Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, agar setiap pembentuk peraturan perundang-undangan memiliki pemahaman dan panduan yang sama. Adapun terkait kelembagaan, perlu adanya penguatan dan sinergitas antar lembaga pembentuk peraturan perundang-undangan untuk mengistitusionalisasikan nilai-nilai Pancasila.
Copyrights © 2021