Pasca Amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, terjadi degradasi kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat dari Lembaga Tertinggi Negaramenjadi lembaga negara biasa yang sejajar dengan lembaga negara lainnya seperti Presiden,Dewan Perwakilan Rakyat, Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Hal tersebutberpengaruh terhadap produk hukum yang dikeluarkan oleh Majelis PermusyawaratanRakyat yaitu Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat yang tidak masuk dalam hierarkiperaturan perundang-undangan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004. KetetapanMajelis Permusyawaratan Rakyat kembali dimasukkan lagi dalam hierarki peraturanperundang-undangan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011. Hal inilah yang menjadiperhatian penulis mengenai keberadaan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat dalamhierarki peraturan perundang-undangan.
Copyrights © 2015