AbstrakPenelitian ini mengkaji Urgensi Regulasi atas Pertanggungjawaban Pelaku Tindak Pidana Penipuan Online. Fokus penelitian: 1).Bagaimana bentuk pertanggungjawaban pelaku penipuan dengan modus investasi online dalam kasus arisan online? 2).Bagaimana bentuk pertanggungjawaban pelalu penipuan dengan modus investasi online di Negara Asing? 3).Bagaimana konsep kedepan mengenai regulasi peraturan terkait penipuan melalui media online di Indonesia?. Penelitian ini merupakan penelitian normatif. Hasil penelitian: 1).Bentuk pertanggungjawaban pelaku tindak pidana hanya dapat dipidana jika dia melakukan kesalahan, unsur penting yang harus dicapai adalah unsur kesalahan. Bentuk pertanggungjawaban pelaku tindak pidana penipuan dengan modus arisan online tidak hanya melalui pertanggungjawaban pidana, terdapat kasus yang diselesaikan dengan restorative justice. 2).Bentuk pertanggungjawaban pelaku penipuan online di Negara Asing, misalnya Rumania dan Jerman ialah: berupa pidana maupun denda bergantung pada kesalahan pelaku. Regulasi mengenai penipuan onlin Dalam kedua Negara ini ada dalam regulasi hukum pidana mengenai penipuan komputer dan terdapat dalam Konvensi Dewan Eropa 23/11/2001 tentang kejahatan komputer pada Pasal 8 (Penipuan terkait komputer). 3).Konsep kedepan dan saran yang penulis tawarkan ialah melakukan pembaharuan substansi yang ada terkait dengan tindak pidana penipuan online. Urgensi mengenai tindak pidana penipuan online harus dianggap serius. Kita dapat menjadikan acuan peraturan perundang-undangan yang ada di negara Asing yang dalam perundang-undangannya mengkategorikan tindak pidana penipuan. Kata Kunci: Penipuan Online, Pembaruan Regulasi, Pertanggungjawaban Pidana.
Copyrights © 2024