Pada saat ini masih terjadi tumpang tindih Undang-Undang yang mengatur asas pidana hukum lingkungan Ultimum Remedium dan Primum Remedium yang mengakibatkan aparat penegak hukum ragu-ragu untuk menerapkan hukum pidana bagi pelaku tindak pidana lingkungan hidup. Disamping itu juga terdapat Undang-Undang tentang lingkungan hidup yang belum mengatur pertanggungjawaban pidana korporasi terhadap korporasiĀ yang melanggar tindak pidana lingkungan hidup sehingga aparat penegak hukum ragu-ragu untuk menerapkan pertanggungjawaban pidana korporasi.Kemudian terjadi pula dualisme hukum tentang hutan adat yaitu hukum nasional yang terdiri dari UU No.26 Tahun 2007, UU Nomor 41 Tahun 1999, dan ratifikasi UNDRIP dan hukum adat sehingga mengakibatkan keraguan bagi masyarakat maupun aparat penegak hukum tentang hukum mana yang seharusnya digunakan. Untuk mengatasi hal tersebut maka seharusnya pemerintah bersama DPR segera mengharmonisasikan sebagian Undang-Undang tersebut dengan UU No.32 Tahun 2009 sehingga sebagian UU tersebut juga menerapkan asas pidana lingkungan hidup primum remedium untuk menimbulkan efek jera terhadap perusakan lingkungan hidup yang semakin mengkhawatirkan terhadap eksistensi manusia dan makhluk hidup. Disamping itu perlu pula segera merevisi banyak Undang-Undang yang mengatur lingkungan hidup sehingga terdapat pengaturan tentang petanggungjawaban pidana korporasi terhadap korporasi yang melakukan tindak pidana lingkungan hidup. Kemudian perlu pula segera menyusun peraturan perundang-undangan yang mengatur penggunaan hukum nasional dan hukum adat terhadap pengelolaan, pemanfaatan, penyewaan dan perlindungan hutan adat.
Copyrights © 2018