Sinaga, Fransiska Adelina
Unknown Affiliation

Published : 5 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 5 Documents
Search

PERKEMBANGAN HUKUM PIDANA LINGKUNGAN HIDUP Sinaga, Fransiska Adelina
Jurnal Legislasi Indonesia Vol 15, No 4 (2018): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2018
Publisher : Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undang, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54629/jli.v15i4.247

Abstract

Pada saat ini masih terjadi tumpang tindih Undang-Undang yang mengatur asas pidana hukum lingkungan Ultimum Remedium dan Primum Remedium yang mengakibatkan aparat penegak hukum ragu-ragu untuk menerapkan hukum pidana bagi pelaku tindak pidana lingkungan hidup. Disamping itu juga terdapat Undang-Undang tentang lingkungan hidup yang belum mengatur pertanggungjawaban pidana korporasi terhadap korporasi  yang melanggar tindak pidana lingkungan hidup sehingga aparat penegak hukum ragu-ragu untuk menerapkan pertanggungjawaban pidana korporasi.Kemudian terjadi pula dualisme hukum tentang hutan adat yaitu hukum nasional yang terdiri dari UU No.26 Tahun 2007, UU Nomor 41 Tahun 1999, dan ratifikasi UNDRIP dan hukum adat sehingga mengakibatkan keraguan bagi masyarakat maupun aparat penegak hukum tentang hukum mana yang seharusnya digunakan. Untuk mengatasi hal tersebut maka seharusnya pemerintah bersama DPR segera mengharmonisasikan sebagian Undang-Undang tersebut dengan UU No.32 Tahun 2009 sehingga sebagian UU tersebut juga menerapkan asas pidana lingkungan hidup primum remedium untuk menimbulkan efek jera terhadap perusakan lingkungan hidup yang semakin mengkhawatirkan terhadap eksistensi manusia dan makhluk hidup. Disamping itu perlu pula segera merevisi banyak Undang-Undang yang mengatur lingkungan hidup sehingga terdapat pengaturan tentang petanggungjawaban pidana korporasi terhadap korporasi yang melakukan tindak pidana lingkungan hidup. Kemudian perlu pula segera menyusun peraturan perundang-undangan yang mengatur penggunaan hukum nasional dan hukum adat terhadap pengelolaan, pemanfaatan, penyewaan dan perlindungan hutan adat.
DINAMIKA HUKUM PERIKANAN INDONESIA Magdalena, Damai; Sinaga, Fransiska Adelina
Jurnal Legislasi Indonesia Vol 16, No 2 (2019): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2019
Publisher : Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undang, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54629/jli.v16i2.249

Abstract

Terdapat tiga permasalahan hukum krusial di bidang hukum perikanan yaitu terdapatnya ketentuan Permen Agraria Nomor 17 Tahun 2016 yang memberikan hak pakai bagi warga negara asing terhadap pulau-pulau kecil terluar Indonesia yang merupakan celah bagi negara-negara asing untuk memiliki pulau-pulau tersebut dengan menggugat pulau tersebut ke Mahkamah Internasional untuk dapat disahkan sebagai bagian dari negara asing seperti yang terjadi pada Pulau Sipadan dan Ligitan. Kemudian permasalahan illegal fishing di laut Indonesia disebabkan oleh belum jelasnya batas laut antara Indonesia dengan negara-negara tetangga sehingga masing-masing pihak mengklaim bahwa perairan tersebut adalah milik mereka. Selanjutnya Indonesia masih belum mampu menghentikan penyelundupan ikan termasuk benih lobster ke luar negeri sehingga merugikan pendapatan negara. Untuk mengatasi permasalahan hukum tersebut maka seharusnya pemerintah tidak memberikan izin kepada warga negara asing untuk menyewa pulau-pulau kecil terluar Indonesia sehingga menutup peluang negara-negara asing untuk menggugat pulau-pulau tersebut ke Mahkamah Internasional menjadi milik negara asing sebagaimana amanat UU  No. 27 Tahun 2007, UU No. 1 Tahun 2014, dan  UU No. 32 Tahun 2014. Selanjutnya pemerintah harus segera menuntaskan seluruh batas laut Indonesia dengan negara-negara tetangga sehingga semua pemangku kepentingan di laut Indonesia mengetahui batas-batas laut yang menjadi hak bangsa Indonesia. Kemudian pemerintah harus segera memperbaiki peraturan perundang-undangan yang memutus setiap mata rantai penyelundupan dari berbagai jalur serta memuat ketentuan pidana dan denda yang besar sehingga menimbulkan efek jera dan menyusun peraturan perundang-undangan yang menggairahkan dunia produk perikanan sehingga menguntungkan semua pihak.
LEGALITAS PENUNJUKAN PEJABAT POLRI MENJADI PELAKSANA TUGAS GUBERNUR PADA MASA KAMPANYE PEMILIHAN KEPALA DAERAH Sinaga, Fransiska Adelina
Jurnal Legislasi Indonesia Vol 15, No 1 (2018): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2018
Publisher : Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undang, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54629/jli.v15i1.16

Abstract

Kurangnya pejabat eselon I di internal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), kurangnya stabilitas daerah dan terdapatnya gelagat kerawanan serta untuk menjamin netralitas saat Pilkada merupakan alasan penunjukan perwira Polri menjadi Plt. Gubernur. Dasar hukum penunjukan tersebut yaitu Pasal 201 Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang mengamanatkan untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur, diangkat penjabat gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan Gubernur. Sedangkan pada Pasal 4 ayat 2 Permendagri Nomor 1 tahun 2018 tentang cuti di luar tanggungan negara pemerintah menambah norma sehingga Penjabat gubernur dapat berasal dari “setingkat” pejabat pimpinan tinggi madya. Setelah dilakukan analisa terhadap peraturan perundang-undangan ternyata penunjukan Pejabat Polri menjadi Plt Gubernur berdasarkan Fungsi dan kewenangan Polri, Kementerian Dalam Negeri, dan Pemerintah Provinsi adalah inkonstitusional karena tugas dan fungsi yang serupa dengan Kepala Daerah Provinsi adalah tugas dan fungsi Kementerian Dalam Negeri yaitu menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri. Selanjutnya penunjukan Pejabat Polri menjadi Plt Gubernur menurut persyaratan pengangkatan Plt Gubernur adalah inkonstitusional karena UU Pemilihan Kepala Daerah cq Undang-Undang Aparatur Sipil Negara  tidak membolehkan penunjukan Pati Polri yang sedang menduduki jabatan di kepolisian yang tidak tergolong jabatan pimpinan tinggi madya untuk menjadi plt Gubernur. Namun penunjukan Pejabat Polri menjadi Plt Gubernur menurut sifat atau keadaan kedaruratannya adalah konstitusional karena disebabkan oleh adanya potensi ketidakstabilitasan dan adanya gelagat kerawanan di beberapa Propinsi pada saat kampanye Pemilihan Kepala daerah. Untuk menghadapi permasalahan tersebut maka seharusnya penunjukan Pejabat polri sebagai Plt. Gubernur dirumuskan dalam bentuk Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu), dengan mempertimbangkan adanya kegentingan yang memaksa sehingga dalam keadaan yang tidak normal seperti konflik sosial pada saat penyelenggaraan Pemilu maka UU yang terkait dengan Pemilu dapat dilanggar demi menjaga stabilitas dan keutuhan Negara Kesatuan republik Indonesia.
URGENSI PELIBATAN TNI DALAM OPERASI MILITER SELAIN PERANG DALAM MENANGGULANGI AKSI TERORISME Sinaga, Fransiska Adelina
Jurnal Legislasi Indonesia Vol 15, No 3 (2018): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2018
Publisher : Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undang, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54629/jli.v15i3.171

Abstract

Tingginya teknologi yang digunakan serta kuatnya doktrinisasi kepada kelompok terorisme dan adanya kekuatan-kekuatan asing yang memanfaatkan aksi terorisme untuk menguasai Sumber Daya Alama Indonesia telah menjadikan terorisme sebagai “extraordinary crimes” maka seharusnya terorisme dapat diidentifikasikan sebagai ancaman pertahanan negara yang membutuhkan pelibatan TNI yang memiliki tugas dan fungsi menjaga kedaulatan NKRI dan terbukti berhasil menumpas gerakan-gerakan separatis. Pemerintah telah mengesahkan UU Tindak Pidana Terorisme Terbaru pada tanggal 25 Mei 2018 yang mengamanatkan agar pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme diatur dalam Peraturan Presiden karena kedudukan TNI berada di bawah pengendalian langsung presiden selaras dengan Pasal 7 ayat 3 UU Nomor 34 Tahun 2004 meskipun maksud dari keputusan politik negara dalam pasal tersebut yaitu pembentukan Undang-Undang sebagai hasil produk politik Pemerintah dan DPR. Pentingnya Koopssusgab TNI diaktifkan kembali untuk menciptakan rasa aman di tengah masyarakat, apabila Detasemen 88 sudah tidak sanggup lagi menghadapi aksi-aksi terorisme tersebut namun dengan pengawasan yang maksimum. Untuk itu maka perlu meningkatkan kewenangan TNI, memperjelas kewenangan antara TNI dan Polri untuk dalam pemberantasan terorisme dan meningkatkan koordinasi yang sistematik dan menyeleruh antar pemangku kepentingan. Disamping itu dalam jangka panjang perlu membuat UU Operasi Militer Selain Perang Dalam Penanggulangan Aksi Terorisme, dan pengawasan yang ketat oleh lembaga independen yang berwenang menjatuhkan sanksi pelanggaran kode etik. 
BENTUK-BENTUK KORUPSI POLITIK Sinaga, Fransiska Adelina
Jurnal Legislasi Indonesia Vol 16, No 1 (2019): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2019
Publisher : Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undang, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54629/jli.v16i1.256

Abstract

Kontestasi Pemilu pada tahun 2018 tidak luput dari permasalahan tindak pidana korupsi. Tindak pidana korupsi yang terjadi tersebut cenderung merupakan tindak pidana korupsi politik. Korupsi politik dalam perspektif institusional merupakan tindakan yang menyimpang dari tugas-tugas peran publik yang formal untuk memperoleh uang atau kekayaan pribadi (perseroangan, keluarga dekat, dan kelompok pribadi) dengan cara yang melanggar peraturan dari orang-orang dalam jabatan tertentu yang dapat mempengaruhi. Alasan pemilih memilih politisi korup yaitu karena pemilih sering mencari mana yang lebih menguntungkan untuk memenuhi semua kebutuhan mereka dan faksionalisme dalam sistem kepartaian yang lemah menghalangi kemampuan perwakilan pemilih untuk membuat kebijakan yang selaras dan mengurangi kesejahteraan pemilih yang menentang kebijakan perwakilan pemilih tersebut. Bentuk-bentuk korupsi politik terdiri dari penyuapan terhadap panjangnya prosedur dan antrian pelayanan publik, penyuapan terhadap pengawasan birokrasi public, dan penyuapan untuk meningkatkan kekuasaan ekonomi, menjajakan pengaruh pejabat public untuk menjamin pelaksanaan pertukaran korupsi dari orang yang memberi suap, pembelian suara untuk mempertahankan kekuasaan partai politik, nepotisme atau patronage untuk mendapatkan pekerjaan tertentu, dan korupsi pembiayaan partai politik.Untuk memberantas korupsi politik maka perlu disusun Undang-Undang keuangan partai politik dan pendanaan kampanye sehingga terwujud suatu sistem keuangan partai politik dan pendanaan kampanye yang transparan dan akuntabel.