Tulisan berjudul Korupsi dan Pembalikan Beban Pembuktian bertujuan untukmenjawab pertanyaan sampai sejauh mana efektifitas sistem pembuktianterbalik sebagaimana yang diatur dalam hukum positif Indonesia yaitu dalamUndang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak PidanaKorupsi. Kemudian pertanyaan yang timbul berikutnya adalah; apakahpenerapan sistem pembuktian terbalik dalam pembuktian perkara tindak pidanakorupsi dapat mencegah atau mengurangi bahkan menghilangkan tindak pidanakorupsi di Indonesia secara tuntas. Penelitian ini bertolak dari kerangkapemikiran teoritis Roscoe Pound yang mengemukakan tentang hukum sebagaialat pembaharuan masyarakat: Law as a tool of social engineering, hukum sebagaialat pembaharuan masyarakat. Konsep ini dilansir oleh Muchtar Kusumaatmadjadan disesuaikan dengan kondisi Indonesia menjadi hukum sebagai saranapembaharuan masyarakat. Pembaharuan maksudnya ialah memperbaharui caraberfikir masyarakat dari cara berfikir tradisional kepada cara berfikir modern.Hukum harus bisa dijadikan sarana untuk memecahkan semua problem yangada di dalam masyarakat termasuk masalah tindak pidana korupsi. Salah satuhal yang harus diperbaharui adalah sistem hukum pembuktiannya, yaitu darisistem pembuktikan yang konvensional menjadi sistem pembuktian terbalik.Tulisan ini disusun dengan metode penulisan yuridis normatif yaitu denganmempelajari peraturan perundang-undangan baik yang ada dalam undangundang itu sendiri maupun yang ada dalam literatur/buku ilmu pengetahuanhukum, khususnya perundang-undangan yang berkaitan dengan sistempembuktian terbalik. Kemudian hasilnya yang berupa aspek yuridis dituangkandalam bentuk deskriptif analitis. Adapun kesimpulan dari tulisan ini merupakanjawaban atas masalah-masalah yang timbul di atas, yaitu : Bahwa tindak pidanakorupsi di Indonesia sampai saat ini masih tetap terjadi. Sehingga, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Pasal 37 belum efektif dalam memberantas tindakpidana korupsi.
Copyrights © 2012