Hukum Tanah Indonesia sangat berbeda dengan hukum yang berlaku di berbagai negara lain. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria adalah undang-undang pokok yang berlaku di Indonesia berkaitan dengan kepemilikan hak atas tanah, yang menetapkan beberapa jenis hak atas tanah untuk memanfaatkan tanah sesuai dengan tujuan peruntukkannya. Makalah ini memberikan gambaran umum tentang hal-hal penting yang berkaitan dengan kepemilikan tanah di Indonesia. Hanya warga negara Indonesia yang diperbolehkan memiliki tanah Hak Milik. Kepemilikan properti orang asing merupakan isu yang menarik. Pembatasan untuk pembeli hunian oleh orang asing juga ditinjau. Indonesia dan banyak negara memiliki batasan kepemilikan asing atas properti di wilayahnya. Orang asing yang ingin menggunakan atau membeli tanah, rumah atau apartemen untuk keperluan apapun perlu mengetahui fakta ini.
Copyrights © 2017