Pemberian Hukuman mati bagi kasus tindak pidana peredaran narkotika merupakan salah satu langkah yang tepat dilakukan negara untuk mengeksekusi para pengedar narkoba yang dapat merusak generasi bangsa. Dengan adanya Undang–Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dapat menjerat pengedar/bandar narkoba dengan memberikan hukuman paling berat yaitu hukuman mati. Permasalahan diangkat adalah penegakan hukuman mati bagi bandar narkoba di Indonesia dan hukuman mati bagi Bandar Narkoba ditinjau dari aspek hak asasi manusia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan menganalisis undang – undang dan norma yang berlaku dan metode penelitian pustaka (library research). Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan hukuman mati bagi Bandar Narkoba harus dilakukan demi melindungi umat manusia yang lebih banyak dengan membunuh satu orang dan hukuman mati bagi Bandar Narkoba tidak bertentangan dengan hak asasi karena tidak bertentangan dengan konvensi internasional hak sipil dan politik sehingga hukuman mati dapat diterapkan di Indonesia.
Copyrights © 2016