Mekanisme pemilihan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menimbulkan persoalan ketatanegaraan Indonesia karena sering kali berubah. Berdasarkan praktek, ada dua model utama mekanisme pemilihan pimpinan DPR, yaitu berdasarkan sistem paket yang diusulkan oleh partai politik / gabungan partai politik dan berdasarkan sistem otomatis bagi partai politik yang memperoleh kursi terbanyak hasil pemilihan umum. Perubahan mekanisme tersebut membuat stabilitas politik di internal DPR menjadi terganggu bahkan membuat “krisis badan perwakilan” pada tahun 2014 karena mekanisme pemilihan menggunakan sistem paket yang diusulkan partai politik / gabungan partai politik menghasilkan penguasaan pimpinan DPR oleh satu kelompok koalisi partai politik saja. MK dalam Putusan No. 73/PUU-XII/2014 menyatakan mekanisme pemilihan pimpinan DPR tersebut sebagai kebijakan hukum terbuka sebagai bentuk menahan/pengekangan diri karena berkaitan dengan konfigurasi politik yang ada di DPR. Dari hasil penelitian yang dilakukan, mekanisme pemilihan pimpinan DPR berdasarkan sistem otomatis bagi partai politik yang memperoleh kursi terbanyak hasil pemilihan umum lebih ideal diterapkan dengan alasan: (1) sebagai bentuk penghormatan kedaulatan rakyat; (2) konfigurasi pimpinan DPR tidak hanya berasal dari satu kelompok saja, melainkan dari kelompok-kelompok yang berpengaruh; dan (3) menjamin stabilitas politik di DPR. Dengan demikian dapat berimplikasi pada penguatan pelembagaan demokrasi badan perwakilan rakyat.
Copyrights © 2019