Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 memberikan kewenangan kepada Mahkamah Konstitusi untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar. Tetapi, jika mengacu pada hierarki peraturan perundang-undangan, undang-undang mempunyai hierarki yang sama dengan peraturan pemerintah pengganti undang-undang. Yang menjadi pertanyaan apakah Mahkamah Konstitusi berwenang untuk menguji peraturan pemerintah pengganti undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar? Berdasarkan penelitian dalam tulisan ini, ditemukan bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-VII/2009, Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa kewenangan untuk menguji peraturan pemerintah pengganti undang-undang menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi karena materi muatan peraturan pemerintah pengganti undang-undang sama dengan undang-undang. Sehingga Mahkamah Konstitusi berwenang menguji peraturan pemerintah pengganti undang-undang secara materiil. Putusan tersebut sudah tepat, Mahkamah Konstitusi berwenang menguji peraturan pemerintah pengganti undang-undang secara materiil karena materi muatannya sama dengan undang-undang. Sedangkan pengujian secara formil seyogianya menjadi kewenangan Mahkamah Agung karena peraturan pemerintah pengganti undang-undang secara formal bentuknya adalah peraturan pemerintah.
Copyrights © 2016