Artikel ini mengalisis kedudukan dan fungsi Pembukaan UUD 1945 dengan mempelajari tren global pembukaan konstitusi di dunia. Ada dua rumusan masalah, pertama bagaimana kedudukan dan fungsi pembukaan konstitusi yang menjadi tren global? Kedua, bagaimana kedudukan dan fungsi Pembukaan UUD 1945? Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, artikel ini memperoleh kesimpulan, pertama, terjadi tren global kedudukan hukum pembukaan konstitusi, tidak hanya sekedar simbolis pembuka yang berisikan sejarah, sumber kedaulatan, pernyataan kemerdekaan, Tuhan, tujuan negara maupun identitas nasional, melainkan berkembang menjadi interpretatif dan subtantantif sebagai dasar pengujian maupun penerapan hukum. Pembukaan konstitusi juga memiliki fungsi sosial sebagai alat pemersatu, namun terkadang juga dapat menjadi alat pemecah. Kedua, Pembukaan UUD 1945 memiliki kedudukan hukum tidak hanya seremonial, melainkan intepretatif dan subtantif dalam pengujian norma di MK dan MA, serta berbagai kebijakan yang harus merujuk Pembukaan lebih khusus Pancasila. Seringnya penggunaan Pancasila secara berdiri sendiri, membuat Pembukaan UUD 1945 acap kali memiliki makna simbolis semata sebagai tempat Pancasila berada. Dari segi fungsi sosial, Pembukaan UUD 1945 dapat menjadi alat pemersatu bangsa, khususnya dengan keberadaan Pancasila sebagai jiwa dan falsafah bangsa. Namun, penggunaan Pancasila secara berlebihan, dapat juga mengakibatkan penindasan seperti yang terjadi pada Orde Baru. Disarankan, penggunaan Pancasila seharusnya dalam bingkai Pembukaan UUD 1945 sebagai satu kesatuan, serta perlunya pembatasan kekuasaan secara wajar guna mencegah perpecahan.
Copyrights © 2021