Restorative Justice merupakan reaksi yang bersifat victim-centered terhadap kejahatan yang memungkinkan korban, pelaku, keluarga dan masyarakat untuk memperhatikan kerugian akibat terjadinya tindak pidana. Restitusi menekankan pada adanya pemulihan kerugian bersifat material atau fisik dan psikologis terhadap korban tindak pidana anak. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui penerapan restorative justice melalui pemenuhan restitusi pada korban tindak pidana anak. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan mengkaji data sekunder berupa dokumen, peraturan perundang-undangan, hasil penelitian dan buku-buku. Berdasarkan hasil penelitian, peneliti menyimpulkan bahwa penanganan perkara pidana anak melalui restorative justice akan terlaksana secara optimal apabila disertai peran dari aparat penegak hukum sehingga diperlukan pemahaman dan persepsi yang sama antar aparat penegak hukum dalam penyelesaian perkara tindak pidana anak, termasuk mengenai pemenuhan restitusi terhadap korban tindak pidana anak, yang mencakup tata cara permohonan hingga pemberian restitusi. Dalam memberikan kepastian hukum pemenuhan restitusi terhadap korban tindak pidana anak, perlu ditegaskan mengenai kewajiban pemberian restitusi dalam penerapan restorative justice sehingga tindak pidana anak yang menimbulkan kerugian dan penderitaan dapat dikenakan restitusi.
Copyrights © 2018