Berdasarkan penelitian, 80% pencemaran laut internasional akibat pencemaran yang berasaldari darat (Land-Based Sources Pollution/“LBSP”). LBSP merupakan pencemaran yangdiakibatkan aktivitas rumah tangga, industrial, pariwisata, dan pertanian sehinggamenghasilkan sampah plastik, nutrients, pestisida, logam berat, sedimen, dan limbah radioaktifyang pada akhirnya melalui aliran air dapat mencemari air laut. Pencemaran akibat LBSPdapat merusak ekosistem laut dan merugikan mata pencaharian masyarakat pesisir. Melihatjumlah pencemaran dan dampak signifikan namun minim hukum internasional maka Negaranegara membuat dan menandatangani perjanjian multilateral, perjanjian regional, danperjanjian bilateral sehingga ada kerangka hukum yang lebih spesifik untuk menanggulangipermasalahan LBSP. Disamping itu dalam menangani kasus LBSP, masing-masing Negaramemiliki praktek tersendiri untuk menangani dan menanggulangi LBSP seperti melaluiperaturan perundang-undangan dan mengajukan sengketa di tingkat internasional. Meskipundemikian, jumlah perjanjian internasional yang ada saat ini sangat minim sehingga masihbanyak Negara yang harus melakukan perjanjian kerjasama sehingga dapat memaksimalkanpenanganan LBSP.
Copyrights © 2015