Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUDNRI Tahun1945) sebagai landasan konstitusional pengelolaan sumber daya alam tersebut „diterjemahkan‟ke dalam berbagai peraturan perundang-undangan. „Penerjemahan‟Pasal 33 UUDNRI Tahun1945 ke dalam berbagai Undang-Undang dipengaruhi oleh berbagai nilai dan kepentingan daripara penyusunnya yang dapat saja bertentangan dengan maksud sebenarnya dari Pasal 33UUDNRI Tahun 1945 itu sendiri. Oleh karena itu, konstitusi perlu dijadikan sebagai „bintangpetunjuk‟dalam melahirkan berbagai Undang-Undang di bidang pengelolaan sumber dayaalam.
Copyrights © 2015