Wibowo, Suyanto Edi
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

MEMAHAMI MAKNA PASAL 33 UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 PERIHAL PENGUASAAN OLEH NEGARA TERHADAP SUMBER DAYA ALAM COMPREHEND THE MEANING OF ARTICLE 33 OF THE 1945 CONSTITUTION OF THE REPUBLIC OF INDONESIA ON STATE AUTHORITY OVER NATURAL RESOURCES) Wibowo, Suyanto Edi
Jurnal Legislasi Indonesia Vol 12, No 4 (2015): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2015
Publisher : Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undang, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54629/jli.v12i4.424

Abstract

Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUDNRI Tahun1945) sebagai landasan konstitusional pengelolaan sumber daya alam tersebut „diterjemahkan‟ke dalam berbagai peraturan perundang-undangan. „Penerjemahan‟Pasal 33 UUDNRI Tahun1945 ke dalam berbagai Undang-Undang dipengaruhi oleh berbagai nilai dan kepentingan daripara penyusunnya yang dapat saja bertentangan dengan maksud sebenarnya dari Pasal 33UUDNRI Tahun 1945 itu sendiri. Oleh karena itu, konstitusi perlu dijadikan sebagai „bintangpetunjuk‟dalam melahirkan berbagai Undang-Undang di bidang pengelolaan sumber dayaalam.
IMPLIKASI BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK TERHADAP KELEMBAGAAN DAN REGULASI PELAKSANA Wibowo, Suyanto Edi
Jurnal Legislasi Indonesia Vol 13, No 2 (2016): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2016
Publisher : Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undang, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54629/jli.v13i2.107

Abstract

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak atau yang lebih dikenal dengan UUSPPA yang mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2014, memiliki berbagai konsekuensi terhadap berbagai pihak dalam penanganan kasus anak yang berhadapan dengan hukum. Dalam UUSPPA, dikenal lembaga baru seperti Lembaga Penempatan Anak Sementara (LPAS) dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). Selain itu, UUSPPA juga mengamanatkan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum membangun BAPAS di kabupaten/kota dalam waktu paling lama 5 tahun. Implikasi lainnya dari UUSPPA adalah berkaitan dengan peraturan pelaksana dari Undang-Undang tersebut dimana Pemerintah diwajibkan untuk menetapkan 6 (enam) Peraturan Pemerintah dan 2 (dua) Peraturan Presiden sebagai peraturan pelaksanaan UUSPPA yang harus ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun sejak UUSPPA diberlakukan. Tulisan ini dimaksudkan untuk mengetahui kesiapan kelembagaan dan regulasi pendukung sebagai peraturan pelaksana UUSPPA, yang merupakan refleksi menjelang 2 tahun berlakunya UUSPPA tersebut.