Ketentuan UU Nomor 5/1990 belum mengatur pengelolaan, pemanfaatan dan pelestarian sumber daya alam hayati dan ekosistem yang terdapat pada hutan adat oleh Masyarakat Hukum Adat sebagaimana yang diperintahkan dalam Putusan MK No.35/PUU-X/2012. Demikian pula UU Nomor 5/1990 belum mengatur tentang pembagian urusan pemerintahan konkuren antara pemerintah pusat, propinsi dan daerah yang mencakup pelestarian sumber daya alam secara keseluruhan sebagai suatu kesatuan yang utuh. Begitu pula UU Nomor 5/1990 belum mengatur tentang perpindahan lintas batas, persinggahan, penanganan, dan pemanfaatan semua organisme hasil modifikasi genetik dari bioteknologi modern sehingga dapat mengakibatkan kerugian terhadap konservasi keanekaragaman hayati dan kesehatan manusia. Oleh karena itu pemerintah bersama DPR hendaknya merevisi UU Nomor 5 Tahun 1990 selaras dengan Putusan MK No.35/PUU-X/2012 sehingga terdapat pengaturan tentang pengelolaan, pemanfaatan dan pelestarian hutan adat oleh masyarakat hukum adat, merevisi UU Nomor 5 Tahun 1990 selaras dengan UU No.23 Tahun 2014 sehingga terdapat pengaturan tentang urusan pemerintahan konkuren yang mencakup pelestarian sumber daya alam secara keseluruhan, dan merevisi UU Nomor 5 Tahun 1990 selaras dengan UU Nomor 21/2004 sehingga terdapat pengaturan tentang perpindahan lintas batas, persinggahan, penanganan, dan pemanfaatan organisme hasil modifikasi genetik.
Copyrights © 2018