Badan Hukum Publik Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang dibentukberdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BadanPenyelenggara Jaminan Sosial sebagaimana ditentukan Pasal 7 adalah untukmenyelenggarakan program jaminan sosial. Badan Penyelenggara JaminanSosial dimaksud meliputi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan danBadan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang berfungsimenyelenggarakan program jaminan kesehatan, program jaminan kecelakaankerja, program jaminan kematian, program jaminan pensiun, dan jaminan haritua.
Copyrights © 2012