Tindak Pidana penggandaan uang tidak diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tetapi penggandaan atau pengadaan uang di Indonesia merupakan kewenangan Bank Indonesia yang diatur di dalam undang-undang perbankan. Permasalahan yang diangkat adalah tentang Pembuktian penggandaan uang menurut hukum pidana di Indonesia dan penjatuhan tindak pidana penggandaan uang di dalam undang-undang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembuktian pidana penggandaan uang yang dilakukan Dimas Kanjeng Taat Pribadi menurut KUHP tidak diatur tetapi dapat dibuktikan dengan modus operandi yang digunakannya yaitu dengan menggelapkan dan menipu setiap santrinya yang masuk dengan menyetorkan sejumlah mahar kepadanya untuk digandakan tetapi hal tersebut menjadi modus untuk menipu para santrinya. Sehingga dapat dipidana dengan Pasal 374 KUHP penggelapan dan Pasal 378 KUHP penipuan dan Penjatuhan pidana terhadap penggandaan uang dengan membuktikan modus yang digunakan dapat dijatuhkan pidana penggelapan dan penipuan di dalam KUHP, Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Pasal 2 ayat (1), Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
Copyrights © 2016