West Java Province affects a Tourism Provincial Regional Regulation (Perda) of 2008. Recently, the respected Perda remains down to date both in the regulatory reasoning and normative structure. Such a lacuna is due to the issuance of Tourism Law No. 10 of 2009, in which expression the philosophical base acknowledges tourism activities as a part of human rights. This is coupled with various renewals of the National Action Plan for Human Rights (RANHAM), Indonesia's commitment to the Sustainable Development Goals, and the New Urban Agenda 2016. All of those sharpen efforts to localize human rights through various sectors of development and community services. This study aims to identify the frameworks for the renewal of the respected Perda. Through the study of legal materials, documents, secondary data in, namely, “Neraca Satelit Pariwisata Jawa Barat 2019-2020”, this paper emphasizes the juridical, philosophical, and sociological reasonings on the need for the renewal of the Perda. These perspectives lead to the highlight of vulnerable groups as part of the inclusion of fulfilling socio-economic rights. Not only being the centre of attention for economic and cultural activities, but it is also time for a human rights perspective to be inseparable from the tourism sector. Provinsi Jawa Barat (Jabar) telah memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur kepariwisataan sejak tahun 2008. Dengan berbagai perkembangan, Perda tersebut nampaknya menyisakan kesenjangan baik dari landasan-landasan pengaturannya maupun sistematisasi penormaan. Kesenjangan tersebut terjadi sejak keluarnya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan yang di antara politik hukumnya sekaligus sebagai landasan filosofis adalah menempatkan wisata sebagai bagian dari hak asasi manusia. Hal itu ditambah dengan berbagai pembaharuan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM), komitmen Indonesia sebagai salah satu negara yang turut menargetkan Agenda 2030 Tujuan Pembangunan Berkelanjutan, disertai dengan Agenda Baru Perkotaan yang dideklarasikan tahun 2016. Kesemuanya menajamkan upaya melokalkan HAM melalui berbagai sektor pembangunan dan pelayanan masyarakat. Dalam kajian ini hendak diidentifikasi bagaimana pokok-pokok kerangka pemikiran dapat ditawarkan untuk pembaruan Perda Jabar yang dapat direkomendasikan. Melalui studi bahan-bahan hukum dan berbagai dokumen, termasuk data sekunder berupa Neraca Satelit Pariwisata Jabar Barat 2019-2020, tulisan ini menggarisbawahi landasan-landasan yuridis, fislosofis, dan sosiologis sebagai alasan kebutuhan pembaharuan Perda tersebut. Kesemua persepektif tersebut mengarah pada perhatian terhadap titik berat kelompok rentan sebagai bagian dari inklusifitas pemenuhan hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya. Tidak hanya menjadi pusat perhatian kegiatan ekonomi dan kebudayaan, sudah saatnya perspektif HAM tidak terpisahkan dari sektor wisata.
Copyrights © 2022