Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat menjelaskan bahwa Advokat berhak atas honorarium jasa hukum yang telah diberikan kepada kliennya. Yang menjadi permasalahan adalah honorarium yang diterima advokat dari klien tersangka tindak pidana pencucian uang merupakan honorarium yang sah atau tidak menurut hukum dan dapatkah hal tersebut berimplikasi terhadap pemidanaan terhadap advokat apabila menerima honorarium dari klien tersangka tindak pidana pencucian uang? Berdasarkan analisa dari peraturan perundang-undangan yang berlaku bahwa pembayaran honorarium dari klien tersangka tindak pidana pencucian uang sebagai pembayaran jasa hukum advokat adalah pembayaran yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan menurut hukum. Advokat tidak perlu melakukan pelaporan atas honorarium yang diterimanya dari klien tersangka tindak pidana pencucian uang karena aturan kerahasiaan jabatan. Dengan demikian, advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan profesinya.
Copyrights © 2018