Hak tradisional masyarakat hukum adat termaktub dalam Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28I ayat (3) UUD NRI Tahun 1945. Dalam pengaturan UU Nomor 27 Tahun 2007 terdapat beberapa Pasal yang dinilai bertentangan dengan Pasal 18 B ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 diantaranya Pasal 16 ayat (1), (2), dan Pasal 23 ayat (4), (5), (6) UU Nomor 27 Tahun 2007 yang dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 003/PUU-VIII/2010 dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Pasca diputusnya uji materiil atas UU Nomor 27 Tahun 2007 tersebut berlakulah UU Nomor 1 Tahun 2014, yang ternyata masih mengandung beberapa pasal yang berpotensi mereduksi hak tradisional masyarakat hukum adat sehingga dalam penulisan ini diperoleh kesimpulan bahwa hak tradisional dalam Pasal 18 B ayat (2) dan Pasal 28 I ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 belum terejawantahkan dengan baik dalam UU Nomor 1 Tahun 2014.
Copyrights © 2016