Implikasi perubahan Undang-undang Dasar Tahun 1945 menciptakan perubahan yang mendasar terkait dengan lembaga kepresidenan, yakni terjadinya pergeseran konsep kekuasaan eksekutif dari executive heavy menjadi legislative heavy. Lembaga kepresidenan diharapkan akan dapat membawa bangsa dan negara ke arah tujuan yang lebih baik dalam kerangka gagasan rancangan undang-undang lembaga kepresidenan di Indonesia pada masa mendatang, demi terselenggaranya pemerintahan menuju visi Negara seperti dirumuskan dalam Pembukaan UUD 1945. Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis gagasan rancangan undang-undang lembaga kepresidenan. Adapun tulisan ini dibuat dengan menggunakan metode penulisan normatif dengan pendekatan studi konseptual dan pendekatan undang-undang. Melalui tulisan ini diharapkan dapat kembali menggagas kembali rancangan undang-undang lembaga kepresidenan di Indonesia yang berbasis pada pertama, mewujudkan kepemimpinan yang kuat dan beretika politik. Kedua, penyederhanaan sistem kepartaian. Ketiga, mendorong partisipasi budaya politik, Keempat, membangun parlemen modern dalam mewujudkan pemerintahan yang baik. Kelima, reformasi birokrasi, yang tertuang dalam gagasan rancangan undang-undang lembaga kepresidenan.
Copyrights © 2017