Salah satu sumber pembiayaan pembangunan nasional diperoleh dari investasi. Maka untuk mendorong pertumbuhan iklim investasi dan usaha yang baik Pemerintah melahirkan Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 yang memerintahkan agar Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di daerah diubah menjadi Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Namun ternyata ini akan menjadi dilema bagi Kota Padang Sidempuan, sebab kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, tata kerja, eselon, beban kerja, nomenklatur unit kerja, serta pembinaan dan pengendalian belum ada pengaturannya. Dengan mengkaji secara yuridis normatif terhadap penataan perangkat daerah, Penulis menyimpulkan jika Daerah Kabupaten/Kota memang berwenang untuk mengubah PTSP namun belum final sebab peraturan pemerintah yang diamanatkan oleh Pasal 232 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 belum ada, karena itu Penulis mendorong agar Pemerintah segera melahirkan peraturan pemerintah pengganti Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah.
Copyrights © 2016