Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

EXECUTIVE REVIEW/ ADMINISTRATIVE REVIEW: PERSPEKTIF KEWENANGAN DAN PENGAWASAN Nababan, Budi SP
BULETIN KONSTITUSI Vol 2, No 1 (2021): Vol. 2 No. 1
Publisher : BULETIN KONSTITUSI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30596/konstitusi.v2i1.6871

Abstract

Di dalam program penataan regulasi terdapat 3 sub program yang akan dijalankan yaitu: penguatan pembentukan peraturan perundang-undangan; revitalisasi evaluasi peraturan perundang-undangan; dan penataan database peraturan perundang-undangan. Evaluasi peraturan perundang-undangan disebut dengan executive review atau disebut juga dengan administrative review, namun tidak seakrab (familiar) legislative review ataupun judicial review dalam ketatanegaraan Negara Indonesia. Sejak tahun 2016 Menkumham telah melakukan executive review/ administrative review, meskipun belum diatur secara implisit dalam peraturan perundang-undangan. Dengan menggunakan teori kewenangan, diketahui bahwa Menkumham sebagai pembantu Presiden yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan HAM lah yang berwenang melakukan executive review/ administrative review, meskipun belum diatur secara implisit dalam UU 38/2009, Perpres 165/2014, Perpres 7/2015 maupun Perpres 44/2015. Selain itu juga dengan menggunakan teori pengawasan, executive review/ administrative review oleh Menkumham merupakan bagian dari mekanisme kontrol norma hukum yang telah dibentuk (legal norm control mechanism) yang disebut juga administrative control sekaligus penataan peraturan perundang-undangan yang sangat banyak yang telah dihasilkan oleh setiap kementerian/lembaga selama ini, baik yang ada di pusat maupun di daerah. Meskipun diatur secara implisit dalam UU 38/2009, Perpres 165/2014), Perpres 7/2015 maupun Perpres 44/2015, namun executive review/ administrative review saat ini telah mengalami perkembangan yang cukup signifikan, hal ini dapat dilihat dari banyaknya peraturan perundang-undangan yang dilakukan evaluasi oleh BPHN maupun jumlah permohonan penyelesaian sengketa peraturan perundang-undangan melalui jalur nonlitigasi ke Ditjen PP.Kata kunci: executive review, kewenangan, pengawasan
DILEMATIK PERUBAHAN ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU KOTA PADANG SIDEMPUAN Nababan, Budi SP
Jurnal Legislasi Indonesia Vol 13, No 1 (2016): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2016
Publisher : Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undang, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54629/jli.v13i1.104

Abstract

Salah satu sumber pembiayaan pembangunan nasional diperoleh dari investasi. Maka untuk mendorong pertumbuhan iklim investasi dan usaha yang baik Pemerintah melahirkan Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 yang memerintahkan agar Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di daerah diubah menjadi Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Namun ternyata ini akan menjadi dilema bagi Kota Padang Sidempuan, sebab kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, tata kerja, eselon, beban kerja, nomenklatur unit kerja, serta pembinaan dan pengendalian belum ada pengaturannya. Dengan mengkaji secara yuridis normatif terhadap penataan perangkat daerah, Penulis menyimpulkan jika Daerah Kabupaten/Kota memang berwenang untuk mengubah PTSP namun belum final sebab peraturan pemerintah yang diamanatkan oleh Pasal 232 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 belum ada, karena itu Penulis mendorong agar Pemerintah segera melahirkan peraturan pemerintah pengganti Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah.