Implikasi dari Putusan MK yaitu KPK harus menghormati putusan MK terkait keabsahan Panitia Khusus Angket DPR serta rekomendasi yang telah dihasilkan Pansus tersebut. Oleh karena itu KPK perlu untuk menjawab, mengklarifikasi hal-hal yang kurang tepat, dan melakukan saran-saran DPR yang baik. Pada aspek kelembagaan maka rekomendasi membentuk lembaga pengawas cenderung bertentangan dengan Pasal 3 UU No.30 Tahun 2002 yang mengamanatkan KPK sebagai lembaga negara yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun dan hal ini dikhawatirkan menambah mata rantai prosedur penegakkan hukum di KPK. Selanjutnya pada aspek kewenangan maka pembagian kewenangan antara KPK dengan institusi penegak hukum lainnnya telah diatur dalam Pasal 11 UU No.30 Tahun 2002 yang menyatakan bahwa KPK berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp.1.000.000.000.000 (satu milyar Rupiah) sedangkan institusi yang berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang menyangkut kerugian negara di bawah Rp.1.000.000.000.000 (satu milyar Rupiah) yaitu Polri dan Kejaksaan RI. Disamping itu tugas pencegahan adalah tugas semua instansi yang dilakukan dengan sinergis. Adapun tugas KPK mencakup tugas pencegahan dan penindakan, tetapi fokus utamanya adalah penindakan. Kemudian pada aspek tata kelola anggaran maka sesungguhnya ukuran keberhasilan KPK bukan dari jumlah kerugian negara yang telah diselamatkan oleh KPK namun dari kualitas kinerja KPK yang mampu mengungkap dan menyelesaikan kasus tindak pidana korupsi yang sangat rumit dan dapat menimbulkan efek jera. Berikutnya pada aspek tata kelola SDM maka sebagai institusi penegak hukum sebaiknya KPK berkomitmen melaksanakan ketentuan UU ASN, KPK, Kepolisian, dan Kejaksaan karena sangat bermanfaat bagi KPK sebagai institusi dan memberikan kepuasan kerja dan pola karier yang baik bagi pegawai KPK.
Copyrights © 2019