UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota besertaperubahannya telah ditetapkan menjadi dasar hukum pelaksanaan pemilihan gubernur,bupati, dan walikota (pilkada) serentak yang akan dilaksanakan mulai Desember 2015. Meskidemikian, penting mencermati kembali sisi substansi, terutama aspek konstitusionalitasnya.Hal itu sesuai dengan postulat bahwa setiap aktifitas demokrasi harus dilaksanakan dalamtertib hukum di bawah doktrin supremasi konstitusi, maka selain bertujuan memperbaikikualitas pilkada, UU pilkada harus pula disusun dalam kerangka menegakkan norma UUD1945, yang dicerminkan dalam putusan-putusan MK. Untuk itu, tulisan ini menganalisislinieritas UU pilkada dengan Putusan MK pada 3 (tiga) hal, yaitu (a) kewenangan atributifKPU sebagai penyelenggara pilkada; (b) pengaturan mengenai persyaratan tidak dipidana bagicalon kepala daerah; dan (c) kewenangan MK mengadili perselisihan hasil pilkada. Hasilanalisis menunjukkan, (1) pemberian kewenangan atributif kepada KPU untukmenyelenggarakan pilkada ketaklinierannya dengan Pasal 22E UUD 1945 dan Putusan MKNomor 1-2/PUU-XII/2014; (2) meski terkesan mengakomodir Putusan MK Nomor 97/PUU-XII/2013, pemberian kewenangan kepada MK untuk mengadili perselisihan hasil pilkadamerupakan penyelundupan hukum yang bertentangan dengan Putusan tersebut; dan (3) dalamhal persyaratan tidak dipidana 5 tahun bagi calon kepala daerah, UU pilkada linier denganPutusan MK Nomor 4/PUU-VII/2009. Namun, linieritas itu potensial terganggu olehpengaturan di level pedoman teknis yang menjadi kewenangan penyelenggara pilkada.
Copyrights © 2015