Abstrak Korporasi memegang peranan penting dalam era globalisasi saat ini, termasuk peran korporasi dalam pembangunan dan pemanfaatan energi nuklir. Namun demikian, tidak jarang korporasi melakukan unfair business yang tidak hanya merugikan suatu negara dan konsumen, tetapi juga dapat dikategorikan sebagai tindak pidana sehingga perlu dimintakan pertanggungjawaban pidana. Artikel ini akan mengkaji permasalahan pertanggungjawaban pidana korporasi pada tindak pidana ketenaganukliran dihubungkan dengan pembaruan hukum pidana Indonesia. Metode Penelitian yang digunakan yaitu penelitian normatif atau doktriner dengan pendekatan konseptual (conceptual approach) dan perundang-undangan (statute approach). Temuan dalam penelitian ini menunjukkan terdapat kelemahan pengaturan pertanggungjawaban pidana korporasi dalam tindak pidana ketenaganukliran yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997. Kesimpulan dari penelitian ini pasca pembaruan Hukum Pidana Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, korporasi menjadi subjek tindak pidana dan dapat dimintakan pertanggungjawaban pada tindak pidana ketenaganukliran. Kata Kunci: Pertanggungjawaban Pidana Korporasi, Nuklir, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia
Copyrights © 2024