Pada saat ini banyak media sosial semakin berkembang sesuai dengan perkembangan jaman. Media sosial yang semakin berkembang ini membawa dampak positif dan kebaikan bagi setiap pihak terutama dalam berkomunikasi. Namun demikian, dampak negatif dari perkembangan media pun tidak dapat dipungkiri, hal ini sejalan dengan kondisi saat ini di tahun-tahun politik menjelang pelaksanaan Pilkada Tahun 2017 yang telah menghebohkan media sosial. Kondisi nyata saat ini di tahun-tahun politik ini menujukkan bahwa media sosial banyak memiliki muatan yang melanggar kesusilaan, perjudian, penghinaan atau pencemaran nama baik, pemerasan dan/atau pengancaman, penyebaran berita bohong dan menyesatkan sehingga mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik. Oleh karena itu dibutuhkan solusi konstitusional dari negara yakni dengan membentuk UU No. 19 Tahun 2016 untuk membangun etika bagi pengguna media.
Copyrights © 2017