Achmadudin Rajab, Achmadudin
Pusat Perancangan Undang-Undang, Badan Keahlian DPR RI Jl. Jenderal Gatot Subroto, Jakarta 10270

Published : 6 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 6 Documents
Search

Peran Perubahan Undang-Undang Kewarganegaraan dalam Mengakomodir Diaspora untuk Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat Rajab, Achmadudin
Jurnal Konstitusi Vol 14, No 3 (2017)
Publisher : Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (496.839 KB) | DOI: 10.31078/jk1434

Abstract

Adanya dua persoalan kewarganegaraan yang terjadi pada Gloria Natapraja Hamel dan Archandra Tahar telah membangkitkan kembali momentum untuk melakukan perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Kedua persoalan ini juga sejalan dengan keinginan diaspora untuk mendapatkan hak-hak setara dengan warga negara Indonesia. Sebagaimana diketahui tuntutan untuk mengakomodir keinginan diaspora ini menjanjikan hal-hal yang besar bagi Indonesia. Potensi diaspora Indonesia dari sudut ekonomi serta alih teknologi dan/atau pengetahuan bagi Indonesia adalah daya tarik utama pengakomodiran keinginan diaspora. Begitu juga diyakini bahwa diaspora akan membawa jumlah remitansi yang besar menjadi salah satu pendorong utama bagi Indonesia untuk menyesuaikan kebutuhan dari perkembangan dunia saat ini tekait diaspora. Oleh karena itu, perlu kiranya rekomendasi yang tepat bagi perubahan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia untuk mengakomodir diaspora dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, namun tanpa mengubah politik kewarganegaraan Indonesia yang selama ini berlaku yakni kewarganegaraan tunggal.There were two problems of citizenship related two someone who has dual nationality, Gloria's case and Archandra's case. These case revive momentum to amend Law Number 12 of 2006 on Citizenship of the Republic of Indonesia. Both the issue are also in line with the wish of diaspora to get the rights equivalent to indonesian citizens. As it is known the demand to accommodate this desire diaspora promising great things for indonesia. The potential diaspora of indonesia from the economic angle as well as technology transfer and / or the knowledge for Indonesia is the main attraction to accommodate the desire from diaspora. So does was believed that diaspora will bring the number of a remittance is large coiled one of the main incentive for Indonesia to adjust the needs of the development of the world today about diaspora. Hence, recommendations that are suitable for the changing of Law Number 12 years 2006 on Citizenship of the Republic of Indonesia to accommodate diaspora to increase the public welfare, but without change politics of citizenship of Indonesia that has been settled, that is mono-nationality.
TINJAUAN HUKUM EKSISTENSI DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 2015 SETELAH 25 KALI PENGUJIAN UNDANGUNDANG DI MAHKAMAH KONSTITUSI PADA TAHUN 2015 Rajab, Achmadudin
Jurnal Hukum & Pembangunan
Publisher : UI Scholars Hub

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Direct regional election is the method chosen by the majority of Indonesian to percieve the phrase “democratically elected.” Implementation of simultaneous regional election is governed by Law No. 8 of 2015, which is the amendment of Law No. 1 of 2015. The reason on why the people prefer direct regional election is formation and implication of its legitimacy. Head of local government requires its own legitimacy, so that is why direct election by the people is needed. This is also inline with interpretation of democratic election by the majority of Indonesian people. Moreover, since the first implementation of simultaneous regional election, on 9 Deember 2015, issues and challenges arise. One of the problems is apparent on the emergence of 25 cases of mass judicial review of Law No. 8 of 2015 to the Constitutional Court of the Republic Indonesia. From 25 judicial review cases, 7 of them are granted by the Court.
PERAN PENTING BADAN KEAHLIAN DPR RI DALAM SISTEM HUKUM PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG MENDUKUNG TERWUJUDNYA KEADILAN UNTUK KEDAMAIAN Rajab, Achmadudin
Jurnal Legislasi Indonesia Vol 14, No 2 (2017): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2017
Publisher : Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undang, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54629/jli.v14i2.138

Abstract

Negara berperan besar untuk mewujudkan hukum yang berkeadilan dengan tujuan utama menghasilkan kedamaian. Badan Keahlian DPR RI memiliki peranan penting dalam sistem hukum pembentukan peraturan perundang-undangan yang mendukung terwujudnya keadilan untuk kedamaian, demi mengoptimalkan sistem pendukung yang pada akhirnya dapat membantu kinerja DPR sebagai upaya pelaksanaan fungsi legislasi DPR sebagaimana amanat Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, maka dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah khususnya Pasal 413 ayat (2), dibentuklah Badan Keahlian DPR. Peran Badan Keahlian DPR yaitu dalam rangka mewujudkan DPR yang memiliki 3 fungsi sebagaimana secara atributif dinyatakan kewenangannya dalam Konstitusi kita. Fungsi-fungsi tersebut dijalankan dalam kerangka representasi rakyat, dan juga untuk mendukung upaya Pemerintah dalam melaksanakan politik luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Lebih lanjut lagi, fungsi legislasi DPR tersebut dilaksanakan sebagai perwujudan DPR selaku pemegang kekuasaan membentuk undang-undang yang juga merupakan perintah wajib dari UUD NRI tahun 1945. Peranan Badan Keahlian DPR ini adalah semacam “Legislative Counsel” dan “Legislative Reference Service” seperti di Kongres Amerika Serikat yang berisi para ahli guna membantu proses pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia.
URGENSI UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK SEBAGAI SOLUSI GUNA MEMBANGUN ETIKA BAGI PENGGUNA MEDIA Rajab, Achmadudin
Jurnal Legislasi Indonesia Vol 14, No 4 (2017): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2017
Publisher : Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undang, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54629/jli.v14i4.128

Abstract

Pada saat ini banyak media sosial semakin berkembang sesuai dengan perkembangan jaman. Media sosial yang semakin berkembang ini membawa dampak positif dan kebaikan bagi setiap pihak terutama dalam berkomunikasi. Namun demikian, dampak negatif dari perkembangan media pun tidak dapat dipungkiri, hal ini sejalan dengan kondisi saat ini di tahun-tahun politik menjelang pelaksanaan Pilkada Tahun 2017 yang telah menghebohkan media sosial. Kondisi nyata saat ini di tahun-tahun politik ini menujukkan bahwa media sosial banyak memiliki muatan yang melanggar kesusilaan, perjudian, penghinaan atau pencemaran nama baik, pemerasan dan/atau pengancaman, penyebaran berita bohong dan menyesatkan sehingga mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik. Oleh karena itu dibutuhkan solusi konstitusional dari negara yakni dengan membentuk UU No. 19 Tahun 2016 untuk membangun etika bagi pengguna media.  
URGENSI PERUBAHAN UNDANG-UNDANG UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2015 TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2014 TENTANG PEMILIHAN GUBERNUR, BUPATI, DAN WALIKOTA MENJADI UNDANG-UNDANG Rajab, Achmadudin
Jurnal Legislasi Indonesia Vol 13, No 2 (2016): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2016
Publisher : Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undang, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54629/jli.v13i2.150

Abstract

Pilkada dilaksanakan berdasarkan perintah dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 ini merupakan undang-undang penetapan dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 yang lahir untuk mengembalikan pelaksanaan Pilkada secara langsung setelah sebelumnya sempat diatur untuk dilaksanakan secara tidak langsung melalui Undang-Undang Nomor 22 tahun 2014. Adapun perbaikan yang dilakukan oleh DPR dan Pemerintah pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 sehingga menghasilkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 masih menimbulkan sejumlah permasalahan. Hal ini terlihat dari semenjak keberlakuannya sudah terjadi 25 judicial review atas undang-undang tersebut dan 7 diantaranya dikabulkan. Disamping itu terdapat pula Peraturan KPU yang tidak sejalan dengan undang-undang Pilkada yang timbul akibat ketidaksempurnaan pengaturan dalam undang-undang ini. Oleh karena itu dalam rangka menghadapi Pilkada serentak berikutnya pada tahun 2017 perlu kiranya agar dilakukan penggantian atas undang-undang Pilkada agar pelaksanaan Pilkada berikutnya menjadi lebih baik.
KEWENANGAN KOMISI PEMILIHAN UMUM DALAM MENGAKTIFKAN KEMBALI ANGGOTA KOMISI PEMILIHAN UMUM Rajab, Achmadudin
JURNAL USM LAW REVIEW Vol. 4 No. 1 (2021): MAY
Publisher : Universitas Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.26623/julr.v4i1.2702

Abstract

Penulisan ini bertujuan untuk menganalisis Putusan PTUN No. 82/G/2020/PTUN.JKT yang membatalkan Kepres No. 34/P Tahun 2020. Begitu juga, menganalisis kewenangan KPU dalam menerbitkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 663/SDM.13-SD/05KPU/VII2020 yang mengaktifan kembali anggota Komisi Pemilihan Umum. Kedua hal tersebut merupakan tujuan dari tulisan ini karena seperti diketahui bahwa belum lama ini telah mengeluarkan Surat Keputusan KPU No. 663/SDM.13-SD/05KPU/VII2020 untuk mengaktifkan kembali anggota Komisi Pemilihan Umum yang sejatinya telah diberhentikan melalui Putusan DKPP Nomor 317-PKE-DKPP/X/2019. Pengaktifan kembali penyelenggara pemilihan umum di tingkat pusat dalam hal ini KPU RI bukanlah salah satu kewenangan yang dimiliki oleh KPU begitu juga kewenangan untuk mengkoreksi kembali subtansi dari putusan DKPP oleh PTUN walaupun yang diuji dalam hal ini yakni keputusan Presiden sebagai tindak lanjut dari putusan DKPP. Karena hal ini secara tidak langsung bertentangan dengan sifat putusan DKPP yang final dan mengikat karena menjadi dapat dikoreksi. Untuk itu urgensi tulisan ini adalah untuk mengkaji masing-masing produk hukum ini dari sisi tinjauan yuridis. Mekanisme yang dilakukan adalah melalui penelitian yuridis normatif. Adapun berdasarkan hasil pembahasan diketahui bahwa Putusan PTUN No. 82/G/2020/PTUN.JKT yang membatalkan Kepres No. 34/P Tahun 2020 secara tidak langsung telah mengoreksi Putusan DKPP Nomor 317-PKE-DKPP/X/2019. Sedangkan kewenangan Komisi Pemilihan Umum untuk mengaktifkan kembali komisioner Komisi Pemilihan Umum melalui Surat Keputusan KPU No. 663/SDM.13-SD/05KPU/VII2020 tidak mempunyai landasan hukum yang jelas dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Peilihan Umum.