Amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mendorong pembentukan Mahkamah Konstitusi dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Salah satu kewenangan Mahkamah Konstitusi yakni menangani sengketa kewenangan antar lembaga negara, namun konstruksi norma a quo membatasi definisi lembaga negara sebagai pihak pemohon dalam sengketa kewenangan antar lembaga negara. Hal tersebut harus direkonstruksi untuk memberikan perluasan definisi lembaga negara sebagai pihak pemohon dalam sengketa kewenangan antar lembaga negara di Mahkamah Konstitusi. Adapun tulisan ini menggunakan metode penulisan yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, pendekatan kasus serta pendekatan Perbandingan. Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis, mengkaji serta menggagas perluasan definisi lembaga negara sebagai pihak pemohon dalam sengketa kewenangan antar lembaga negara di Mahkamah Konstitusi.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2019