Kurangnya pejabat eselon I di internal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), kurangnya stabilitas daerah dan terdapatnya gelagat kerawanan serta untuk menjamin netralitas saat Pilkada merupakan alasan penunjukan perwira Polri menjadi Plt. Gubernur. Dasar hukum penunjukan tersebut yaitu Pasal 201 Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang mengamanatkan untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur, diangkat penjabat gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan Gubernur. Sedangkan pada Pasal 4 ayat 2 Permendagri Nomor 1 tahun 2018 tentang cuti di luar tanggungan negara pemerintah menambah norma sehingga Penjabat gubernur dapat berasal dari “setingkat” pejabat pimpinan tinggi madya. Setelah dilakukan analisa terhadap peraturan perundang-undangan ternyata penunjukan Pejabat Polri menjadi Plt Gubernur berdasarkan Fungsi dan kewenangan Polri, Kementerian Dalam Negeri, dan Pemerintah Provinsi adalah inkonstitusional karena tugas dan fungsi yang serupa dengan Kepala Daerah Provinsi adalah tugas dan fungsi Kementerian Dalam Negeri yaitu menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri. Selanjutnya penunjukan Pejabat Polri menjadi Plt Gubernur menurut persyaratan pengangkatan Plt Gubernur adalah inkonstitusional karena UU Pemilihan Kepala Daerah cq Undang-Undang Aparatur Sipil Negara tidak membolehkan penunjukan Pati Polri yang sedang menduduki jabatan di kepolisian yang tidak tergolong jabatan pimpinan tinggi madya untuk menjadi plt Gubernur. Namun penunjukan Pejabat Polri menjadi Plt Gubernur menurut sifat atau keadaan kedaruratannya adalah konstitusional karena disebabkan oleh adanya potensi ketidakstabilitasan dan adanya gelagat kerawanan di beberapa Propinsi pada saat kampanye Pemilihan Kepala daerah. Untuk menghadapi permasalahan tersebut maka seharusnya penunjukan Pejabat polri sebagai Plt. Gubernur dirumuskan dalam bentuk Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu), dengan mempertimbangkan adanya kegentingan yang memaksa sehingga dalam keadaan yang tidak normal seperti konflik sosial pada saat penyelenggaraan Pemilu maka UU yang terkait dengan Pemilu dapat dilanggar demi menjaga stabilitas dan keutuhan Negara Kesatuan republik Indonesia.
Copyrights © 2018