Aktualisasi Pancasila mengalami degradasi akibat tekanan secara internal maupun eksternal yang mendorong perlunya satu lembaga khusus untuk membina nilai-nilai Pancasila di Indonesia. Badan Pembinaan Ideologi Pancasila dibentuk sebagai revitalisasi Unit Kerja Presiden-Pembinaan Ideologi Pancasila dan memiliki peranan strategis dalam mengkoordinasikan aktualisasi Pancasila. Diskursus terjadi terkait perlu tidaknya penguatan terhadap pengaturan kelembagaan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis, mengkaji serta menegaskan urgensi penataan dan penguatan pengaturan kelembagaan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila. Adapun artikel ini berbasis metode penulisan yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan historis dan pendekatan konseptual. Artikel ini menegaskan bahwa penguatan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila sangat fundamental dan dapat dijustifikasi mencermati pertimbangan-pertimbangan, persoalan-persoalan dan bentuk hukum yang tepat.
Copyrights © 2021