Hak Tanggungan diharapkan mampu menjadi lembaga jaminan yang kuat dan dapatmemberikan kepastian hukum. Pemberian Hak Tanggungan dilakukan dengan pembuatanAPHT, dimana pemberi Hak Tanggungan sendiri menghadap langsung kehadapan PPAT ataudapat juga dengan menggunakan SKMHT yang dibuat oleh notaris atau PPAT sebagai dasarpembuatan APHT. Dengan adanya ketentuan tersebut, pada dasarnya tersirat ketentuanbahwa SKMHT wajib dibuat dengan menggunakan akta otentik. Apabila SKMHT tidakmemenuhi ketentuan yang dipersyaratkan UUHT secara substansi, maka konsekuensihukumnya adalah SKMHT tersebut batal demi hukum dan PPAT dilarang membuatkanAPHT. Lebih lanjut, apabila SKMHT yang dibuat oleh notaris tidak memenuhi ketentuanyang diatur dalam UUJN maka konsekuensi hukumnya adalah kekuatan pembuktiannyamenjadi akta di bawah tangan. Jika hal tersebut terjadi, sesungguhnya APHT yang dibuatoleh PPAT dengan dasar SKMHT tidak dapat didaftarkan. Hal tersebut dikarenakan,SKMHT yang dijadikan dasar pembuatan APHT melanggar ketentuan yang tersirat dalamUUHT yaitu dibuat dengan Akta Otentik, sehingga akibatnya asas publisitas HakTanggungan tidak terpenuhi.
Copyrights © 2015