Paling tidak ada dua hal pokok yang menyebabkan masih maraknya korupsi di Indonesia, yaitu pemilihan kepala daerah atau anggota legislatif yang berbiaya mahal dan rendahnya pidana yang dijatuhkan oleh hakim. Fenomena yang muncul pada saat ini, di samping para koruptor menggunakan jasa penasehat hukum yang bertarif mahal, ternyata mereka dalam menjalani proses peradilan sama sekali tidak menunjukkan adanya rasa malu, rasa bersalah, apalagi rasa penyesalan, mereka tetap sumringah, penuh senyum, penuh ketawa, dan kepala tetap tegak, berbeda dengan pelaku tindak pidana yang lain. Hal lain yang mengherankan, masyarakat juga kadang-kadang berbuat yang tidak sepantasnya, yaitu dengan memberikan dukungan yang luar biasa kepada para koruptor. Demikian juga petugas lembaga pemasyarakatan (LP) menempatkan para koruptor tersebut dalam satu sel sendirian yang terpisah dari narapidana lain dengan fasilitas yang cukup memadai dan pada gilirannya akan menimbulkan hubungan supply and demand. Dengan adanya narapidana koruptor, menyebabkan fungsi LP menjadi tidak berjalan karena para narapidana koruptor memiliki berbagai kelebihan jika dibandingkan dengan petugas LP itu sendiri. Untuk itu, ke depan perlu diadakan perombakan agar narapidana koruptor ditempatkan dalam LP yang juga dihuni oleh narapidana lain, sehingga di samping lebih memenuhi rasa keadilan juga agar narapidana koruptor dapat diberdayakan untuk kemanfaatan narapidana lain maupun petugas LP itu sendiri.
Copyrights © 2016